GUGAH – Pelemahan nilai tukar rupiah yang masih bertahan di atas level Rp17.700 per dolar Amerika Serikat (AS) mulai memberikan tekanan serius terhadap industri konstruksi nasional. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai lonjakan kurs telah memicu kenaikan biaya proyek yang sulit diantisipasi para kontraktor, sehingga banyak pekerjaan konstruksi kini berada di ambang kerugian.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Kadin Indonesia, Carmelita Hartoto, mengatakan kenaikan biaya konstruksi akibat melemahnya rupiah telah melampaui perhitungan awal yang tercantum dalam kontrak proyek.
“Pelemahan kurs rupiah menyebabkan biaya konstruksi meningkat di luar prediksi. Akibatnya, harga proyek yang telah disepakati menjadi tidak lagi menguntungkan, bahkan berpotensi merugi,” ujar Carmelita dikutip dari Kontan, Selasa (16/6/2026).
Menurutnya, penguatan dolar AS berdampak langsung pada kenaikan harga berbagai material konstruksi yang sebagian masih bergantung pada impor maupun bahan baku impor. Selain itu, kenaikan harga solar industri ikut memperbesar biaya operasional di lapangan.
Sejumlah material yang mengalami kenaikan harga antara lain baja, besi beton, aspal, semen, hingga multipleks. Sementara itu, biaya pendukung seperti transportasi material, mobilisasi dan demobilisasi alat, serta operasional alat berat juga ikut meningkat.
“Kenaikan berbagai komponen biaya tersebut telah menggerus margin keuntungan kontraktor,” katanya.
Kontrak Belum Mengakomodasi Kenaikan Harga
Di sisi lain, pelaku usaha menghadapi kendala ketika ingin mengajukan penyesuaian nilai kontrak. Carmelita menjelaskan, banyak proyek pemerintah masih menggunakan kontrak single year maupun lumpsum yang tidak memuat klausul eskalasi harga apabila terjadi lonjakan biaya selama proyek berlangsung.
Bahkan pada kontrak yang memungkinkan adanya eskalasi, proses pengajuan penyesuaian harga dinilai belum dapat dilakukan karena pemerintah belum menetapkan kondisi force majeure akibat kenaikan harga material konstruksi.
“Kondisi ini membuat penyedia jasa kesulitan memperoleh kompensasi atas lonjakan biaya yang terjadi di luar kendali mereka,” ujarnya.
Kadin Usulkan Pemerintah Tetapkan Skema Darurat
Untuk mencegah semakin banyak proyek yang mengalami kerugian, Kadin mengusulkan pemerintah segera mengambil langkah kebijakan.
Salah satunya dengan menetapkan kondisi darurat terhadap kenaikan harga material konstruksi sebagai dasar hukum bagi pelaku usaha untuk mengajukan eskalasi nilai kontrak.
Selain itu, Kadin juga meminta pemerintah menyusun mekanisme perhitungan eskalasi harga bagi proyek-proyek yang menggunakan kontrak single year maupun lumpsum, sehingga kontraktor tidak harus menanggung seluruh risiko kenaikan biaya.
“Kami juga mengusulkan agar kementerian terkait segera berkoordinasi untuk memberikan kepastian kebijakan sekaligus solusi bagi para penyedia jasa konstruksi,” kata Carmelita.
Menurutnya, kepastian regulasi sangat penting agar proyek-proyek strategis nasional maupun pembangunan infrastruktur daerah tetap berjalan sesuai target tanpa membebani kontraktor dengan kerugian yang semakin besar.
Kadin berharap pemerintah segera merespons kondisi tersebut sehingga keberlangsungan proyek pembangunan dapat tetap terjaga, sekaligus memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri konstruksi di tengah tekanan pelemahan nilai tukar rupiah.***



Tinggalkan Balasan