GUGAH – Pemerintah Kota Sukabumi terus mempercepat upaya penataan kawasan permukiman kumuh. Setelah berhasil menuntaskan penanganan di sejumlah wilayah, pemerintah kini menargetkan kawasan Cikundul menjadi fokus penataan pada 2027.
Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, Frendy Yuwono, mengatakan luas kawasan kumuh yang masih tersisa di Kota Sukabumi saat ini mencapai sekitar 160 hektare dan tersebar di sejumlah wilayah.
“Dari hasil pendataan terakhir, kawasan kumuh di Kota Sukabumi tersisa sekitar 160 hektare. Saat ini baru dua kelurahan yang dinyatakan bebas kumuh secara regulasi, yakni Cikondang dan Gunungpuyuh,” ujar Frendy, Minggu (14/6).
Menurutnya, penanganan kawasan kumuh tidak hanya berfokus pada perbaikan fisik bangunan, tetapi juga mencakup penyediaan infrastruktur dasar untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Penataan dilakukan berdasarkan tujuh indikator, yakni kondisi bangunan, jalan lingkungan, sistem drainase, pengelolaan air limbah, pengelolaan sampah, akses terhadap air minum layak, serta sistem proteksi kebakaran.
“Penanganan berbasis tujuh indikator ini diharapkan tidak hanya mengubah fisik lingkungan, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Frendy mengungkapkan, kawasan Cikundul dipilih sebagai prioritas karena tingkat kekumuhannya tergolong ringan sehingga memungkinkan dilakukan penataan secara terpadu. Berbeda dengan program sebelumnya yang lebih banyak menyasar titik-titik kecil, penataan di Cikundul akan mencakup satu wilayah rukun warga (RW) secara menyeluruh.
“Untuk Cikundul, cakupannya lebih luas sehingga dampak yang dihasilkan juga diharapkan lebih signifikan terhadap kualitas permukiman warga,” katanya.
Secara geografis, kawasan Cikundul berada di bantaran Sungai Cimandiri. Sejumlah persoalan yang masih dihadapi antara lain kondisi rumah yang belum layak huni, keterbatasan akses jalan lingkungan, sistem drainase yang belum optimal, hingga kebutuhan penyediaan air bersih.
Untuk merealisasikan program tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi membutuhkan dukungan anggaran yang cukup besar. Berdasarkan perhitungan pemerintah daerah, biaya penanganan kawasan kumuh diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar per hektare.
“Dengan sisa kawasan kumuh seluas 160 hektare, total kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp160 miliar. Karena itu, Pemerintah Kota Sukabumi terus mengupayakan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat melalui berbagai skema, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK),” paparnya.
Frendy menegaskan, penataan kawasan kumuh merupakan investasi jangka panjang yang tidak hanya bertujuan memperbaiki kondisi lingkungan, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap penataan kawasan kumuh ini mampu menciptakan lingkungan permukiman yang lebih layak, sehat, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kota Sukabumi,” pungkasnya.***



Tinggalkan Balasan