GUGAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, di Aula KPU Purwakarta, Jalan Flamboyan Nomor 60, Rabu (11/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri pengurus partai politik, unsur DPRD, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya. Hadir pula Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Purwakarta. Sementara itu, Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Barat, Aneu Nursifa, bertindak sebagai keynote speaker.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos, mengatakan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada partai politik mengenai mekanisme PAW agar proses pergantian anggota legislatif berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, salah satu hal penting yang harus diperhatikan partai politik adalah kelengkapan dokumen pemberhentian anggota DPRD yang akan diganti. Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025, PAW dapat dilakukan karena anggota legislatif meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan sesuai peraturan yang berlaku.
“Partai politik harus memastikan seluruh dokumen pendukung tersedia dan sesuai ketentuan. Selain itu, calon pengganti yang diajukan harus berasal dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama serta merupakan peraih suara sah terbanyak berikutnya pada Pemilu terakhir,” ujar Binos.
Ia menambahkan, calon pengganti antarwaktu juga wajib tetap memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif. Apabila calon yang berhak telah meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat, maka penggantinya diambil dari urutan perolehan suara berikutnya.
Melalui sosialisasi ini, KPU Purwakarta berharap seluruh partai politik, DPRD, dan pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama terkait prosedur PAW, sehingga proses administrasi dan penetapan calon pengganti dapat berjalan efektif, transparan, dan sesuai regulasi.
“PAW bukan sekadar mengganti anggota DPRD yang berhenti. Proses ini harus menjamin kepastian hukum, menjaga representasi hasil Pemilu, serta memastikan kursi yang kosong diisi oleh calon yang memang berhak sesuai aturan,” kata Binos.***



Tinggalkan Balasan