Bupati Karawang Buka Suara Soal Map Pemkab Ditemukan di Rumah Eks Pejabat BGN

|

GUGAH – Temuan map berlogo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang di kediaman mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Keberadaan dokumen tersebut memunculkan berbagai spekulasi terkait kemungkinan keterkaitannya dengan program pemerintah.

Menanggapi hal itu, Bupati Karawang Aep Syaepuloh memberikan penjelasan usai memimpin apel pagi di Plaza Pemkab Karawang, Senin (8/6/2026).

Aep menegaskan bahwa surat yang dikirim Pemkab Karawang kepada BGN merupakan pengajuan resmi yang dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

“Pengajuan surat kepada BGN adalah hal yang wajar dan dilakukan melalui jalur resmi,” kata Aep.

Ia menjelaskan, proses tersebut bermula saat Deputi Pencegahan BGN melakukan kunjungan ke Karawang pada 1 April 2026 dalam rangka roadshow yang juga mencakup wilayah Bekasi dan Purwakarta.

Baca Juga:  JMI Siap Kawal Era Baru BGN, Dorong Tata Kelola Bersih dan Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

Dalam pertemuan tersebut, pihak BGN menyampaikan bahwa sejumlah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Karawang perlu dievaluasi karena sekitar 18 hingga 19 dapur dinilai belum memenuhi persyaratan.

“Pada saat itu disampaikan bahwa kepala daerah dipersilakan mengajukan usulan meskipun portal pendaftaran sudah ditutup. Karena itu kami mengajukan surat ke BGN sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujarnya.

Menurut Aep, pengajuan proposal maupun surat kepada kementerian dan lembaga negara merupakan hal yang lazim dilakukan pemerintah daerah untuk memperjuangkan program pembangunan dan kebutuhan masyarakat.

Selain kepada BGN, Pemkab Karawang juga mengajukan berbagai usulan kepada sejumlah kementerian dan lembaga, mulai dari Kementerian PUPR untuk pembangunan infrastruktur, Kementerian Sosial terkait Program Sekolah Rakyat, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk pengembangan kampung nelayan dan pembangunan sabuk pantai, hingga Mabes TNI Angkatan Darat.

Baca Juga:  Munas IKA UIN Banten Dinilai Ilegal, Riqbal: Bahrul Ulum Ketua Abal-Abal

“Kalau tidak mengajukan, bagaimana pemerintah pusat mengetahui kebutuhan daerah. Semua kepala daerah melakukan hal yang sama,” katanya.

Aep menjelaskan, usulan yang diajukan kepada BGN difokuskan pada 12 kecamatan di Karawang dengan sasaran bayi, ibu hamil, ibu menyusui, serta anak-anak sekolah yang membutuhkan perhatian dalam pemenuhan gizi dan penanganan stunting.

Meski hingga kini belum menerima respons resmi dari BGN, Pemkab Karawang tetap berupaya memperjuangkan berbagai program yang dinilai bermanfaat bagi masyarakat.

Baca Juga:  Sidak Pasar BULOG Jabar: Harga Pangan Stabil, Stok Beras Melimpah hingga Tahun Depan

Di bidang infrastruktur, misalnya, Pemkab Karawang tengah mengajukan bantuan melalui Program Instruksi Jalan Daerah (IJD) kepada Kementerian PUPR untuk pembangunan ruas Jalan Tanjungpura–Rengasdengklok dengan nilai usulan anggaran sekitar Rp128 miliar.

Sementara di sektor kesehatan, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sebesar Rp6,5 miliar guna menekan angka stunting, serta mengajak dunia usaha untuk ikut berpartisipasi dalam program tersebut.

Menutup keterangannya, Aep menegaskan bahwa seluruh langkah yang dilakukan pemerintah daerah bertujuan memperjuangkan kepentingan masyarakat dan telah ditempuh sesuai aturan yang berlaku.

“Intinya kami menjelaskan kepada masyarakat bahwa semua proses sudah sesuai aturan dan tidak ada hal yang menyimpang. Kami hanya berupaya memperjuangkan kebutuhan masyarakat Karawang,” pungkasnya.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran