3.763 Gas Portable dari LPG Subsidi, Polisi Bongkar Bisnis Gas Murah di Bandung

|

GUGAH – Subsidi LPG 3 kilogram kembali menjadi celah bisnis ilegal. Polresta Bandung mengungkap praktik pemindahan isi LPG bersubsidi ke ribuan tabung gas portable untuk kemudian dijual kepada konsumen dengan harga lebih murah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 3.763 tabung gas portable berisi, puluhan tabung LPG 3 kilogram, serta ribuan tabung portable kosong.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, polisi telah menetapkan Usep Agustian alias UA (33) sebagai tersangka. Ia diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola kegiatan pemindahan LPG bersubsidi tersebut.

“Saat ini yang diamankan tersangka berinisial UA, usianya 33 tahun. Yang bersangkutan merupakan pemilik dan pengelola dari kegiatan gas bersubsidi ini,” katanya, dikutip Minggu (5/10/2026).

Praktik tersebut dijalankan di wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Menurut polisi, UA sebelumnya menjalankan aktivitas itu bersama seorang rekannya. Setelah itu, ia melanjutkan kegiatan secara mandiri dengan merekrut sejumlah pekerja.

Skalanya bukan kecil.

Setiap hari, tersangka menggunakan sekitar 80 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi. Isi LPG tersebut kemudian dipindahkan ke tabung gas portable berkapasitas 235 gram.

Baca Juga:  Pinjam Motor dengan Berbagai Alasan, Pria di Bandung Diduga Gelapkan 18 Kendaraan

“Jadi dalam satu hari itu kurang lebih ada 80 tabung gas yang digunakan oleh pelaku,” ujarnya.

Dari sekitar 80 tabung LPG bersubsidi per hari, polisi memperkirakan tersangka mampu menghasilkan sekitar 960 tabung gas portable setiap harinya.

Produk tersebut kemudian dipasarkan melalui penjualan langsung kepada masyarakat, platform daring, hingga ditawarkan kepada restoran yang menggunakan gas portable.

Polisi menduga kegiatan tersebut telah berlangsung selama sekitar sembilan bulan. Harga jual yang lebih murah dibandingkan harga gas portable di pasaran menjadi salah satu cara untuk menarik konsumen.

Subsidi Berubah Jadi Bisnis

Dari lokasi, polisi mengamankan 3.763 tabung gas portable berisi, 46 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi berisi, 33 tabung LPG kosong, serta 2.735 tabung gas portable kosong.

Sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses pemindahan juga disita, mulai dari selang pengisian, timbangan digital, alat penyegel, heat gun, stempel merek, hingga plastik segel.

Baca Juga:  PCNU Kabupaten Tasikmalaya Berangkatkan 35 Bus ke Muktamar Ke-35 NU di Jombang

Polisi memperkirakan praktik tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp432 juta.

Namun, persoalan yang kini didalami bukan hanya aktivitas pemindahan LPG. Polisi juga tengah menelusuri bagaimana tersangka bisa memperoleh LPG 3 kilogram bersubsidi dalam jumlah besar, sementara distribusi LPG subsidi memiliki batasan pembelian.

“Bagaimana gas-gas yang bersubsidi ini yang sekian banyak bisa diambil, sedangkan untuk pembelian gas 3 kilogram bersubsidi ini sudah ada batasnya,” kata Tri.

Pertanyaan tersebut membuka kemungkinan persoalan yang lebih luas di balik kasus ini. Polisi masih mendalami sumber LPG bersubsidi yang digunakan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusinya.

Enam pekerja yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kegiatan pemindahan LPG tersebut telah dimintai keterangan. Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk dari tingkat agen maupun pangkalan.

“Apabila ada agen, kemudian ada pangkalan yang ikut terlibat, tentu saja kita akan melakukan tindakan-tindakan dan upaya hukum lainnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Lelucon Regulasi dan Sikap Apatis Satgas MBG Cianjur: JMC Layangkan Ultimatum Aksi Demonstrasi

Bukan Sekadar Soal Tabung Gas

Kasus ini memperlihatkan bagaimana barang yang seharusnya dinikmati masyarakat melalui skema subsidi dapat berubah menjadi komoditas bisnis ketika pengawasan distribusinya memiliki celah.

Dengan konsumsi sekitar 80 tabung LPG 3 kilogram setiap hari dan aktivitas yang disebut telah berlangsung sembilan bulan, penyidik kini memiliki pekerjaan lanjutan: memastikan dari mana pasokan LPG bersubsidi itu berasal dan apakah praktik tersebut berdiri sendiri atau terhubung dengan mata rantai distribusi yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Bagi publik, perkara ini bukan semata soal 3.763 tabung gas portable yang disita. Ada pertanyaan yang jauh lebih penting: ketika subsidi bisa dikumpulkan dalam jumlah besar untuk dijadikan bisnis, seberapa kuat sebenarnya pengawasan dari hulu hingga ke tangan konsumen? ***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran