GUGAH – Bermodal kedekatan dengan para korban, seorang pria berinisial Imam Ma’sum Fadillah alias IBO diduga berhasil menggelapkan sedikitnya 18 sepeda motor di Kabupaten Bandung selama enam bulan terakhir. Kendaraan yang dipinjam dengan berbagai alasan itu ternyata langsung dijual untuk membiayai gaya hidup, bermain judi online, hingga membeli narkoba.
Kasus tersebut diungkap Polresta Bandung dengan menangkap tiga tersangka, yakni IBO sebagai pelaku utama serta Rafi Rizky Pratama dan Jefri Prima yang diduga berperan sebagai penadah.
“Dari satu orang pelaku ini, dia sebagai pelaku utama yang melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor. Kemudian kami juga mengamankan dua orang penadah,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto di Bandung, Rabu.
Bermula dari Alasan Sepele
Polisi mengungkap, pelaku tidak menggunakan kekerasan ataupun ancaman. Ia justru memanfaatkan kepercayaan para korban yang sebagian besar merupakan teman atau orang yang sudah dikenalnya.
Dengan dalih kehabisan bensin, hendak pergi ke warung, menjemput istri, atau menemui teman, pelaku meminjam sepeda motor korban. Namun setelah kendaraan berada di tangannya, motor tersebut tidak pernah dikembalikan dan langsung dijual melalui transaksi tunai (cash on delivery/COD).
Aksi serupa diduga dilakukan berulang kali di wilayah Kecamatan Soreang dan Katapang, Kabupaten Bandung, sejak April hingga September 2026. Polisi mencatat sedikitnya 18 unit sepeda motor menjadi sasaran.
Jejak Penadah Terungkap
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap Rafi Rizky Pratama di kawasan Komplek Pajagalan Asri, Banjaran.
Rafi diduga membeli 12 sepeda motor dari IBO. Tujuh di antaranya kemudian dijual kembali kepada Jefri Prima.
Selanjutnya, Jefri diduga kembali menjual kendaraan tersebut kepada seorang pembeli berinisial Indra yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hingga kini, polisi baru berhasil menyita delapan unit sepeda motor sebagai barang bukti. Sementara 16 kendaraan lainnya masih dalam pencarian.
“Dari para tersangka tersebut telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa kendaraan sepeda motor sebanyak delapan unit,” ujar Tri.
Korban Diperkirakan Bertambah
Sejauh ini, sebanyak 12 orang telah melapor sebagai korban. Namun polisi memperkirakan jumlah korban masih dapat bertambah mengingat sebagian kendaraan sudah berpindah tangan dan nomor polisi diduga telah diganti maupun dipalsukan.
Akibat perubahan identitas kendaraan tersebut, penyidik baru dapat mengidentifikasi dua sepeda motor melalui kecocokan nomor rangka dan nomor mesin.
Polresta Bandung pun mengimbau masyarakat yang merasa pernah meminjamkan kendaraan kepada pelaku namun belum dikembalikan agar segera melapor. Langkah itu dinilai penting untuk membantu proses identifikasi sekaligus mempercepat pencarian kendaraan yang masih hilang.
Hasil Kejahatan untuk Judi Online
Penyidik mengungkap hasil penjualan sepeda motor diduga digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup, bermain judi online, serta membeli narkoba.
“Untuk hasil dari kejahatan yang dilakukan, itu untuk gaya hidupnya dan juga judi online. Ini betul-betul sangat berbahaya,” kata Tri.
Atas perbuatannya, IBO dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara dua tersangka penadah dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.***





Tinggalkan Balasan