Demi Biaya Nikah, Mantan Karyawan Toko Pakaian di Pamanukan Nekat Gasak Rp50 Juta

|

SUBANG – Jajaran Polres Subang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah toko pakaian di Desa Rancasari, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang. Pelaku yang diketahui berinisial AR (19) merupakan mantan karyawan toko tersebut yang memanfaatkan pengetahuannya tentang situasi internal lokasi kejadian.

Kapolres Subang, AKBP Dony Elo Wicaksono, mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini terjadi pada Minggu (3/5/2026) dini hari di toko Alesha Fashion Serba 35 Ribu. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan masuk melalui pintu samping yang tidak terkunci, lalu bersembunyi hingga kondisi toko benar-benar sepi.

Baca Juga:  Viral! RT dan RW di Bekasi Bersumpah di Atas Al-Qur'an Dukung Kades Petahana, DPRD Angkat Bicara

“Pelaku merusak tempat penyimpanan uang di kasir dan mengambil uang tunai sebesar Rp50 juta,” jelas AKBP Dony dalam konferensi pers di Subang, Selasa (5/5/2026).

Setelah menerima laporan, unit Reskrim Polsek Pamanukan melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap tersangka di wilayah yang sama dengan lokasi kejadian. Dari tangan pelaku, polisi menyita sisa uang hasil curian sebesar Rp35.750.000, satu unit ponsel, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Baca Juga:  Disperkim Purwakarta Fokus pada Penyediaan Infrastruktur Kawasan Permukiman Secara Berkelanjutan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AR yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa ini mengaku melakukan aksinya seorang diri. Ia berdalih desakan ekonomi untuk membiayai rencana pernikahan menjadi motif utama dirinya nekat menggasak uang tempatnya dulu bekerja.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri. Uang hasil pencurian tersebut rencananya akan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk biaya pernikahan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pemkab Garut Gandeng Perbankan Perluas Basis Pajak Daerah, Debitur UMKM Didorong Miliki NPWPD

Kini AR harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atas perbuatannya tersebut.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran