GUGAH – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan, Wahyu Hidayat, memberikan klarifikasi atas pemberitaan Gugah.co yang dikutip dari IDN Times yang berjudul “Keuntungan Petani Padi di Kuningan Anjlok 33 Persen Akibat Kemarau, Modal Naik Hasil Panen Turun“.
Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan memahami kondisi musim kemarau yang memberikan tekanan terhadap sebagian petani, khususnya di wilayah yang mengalami keterbatasan sumber air.
Kebutuhan pompanisasi, tambahan bahan bakar, tenaga kerja, serta meningkatnya kebutuhan perawatan tanaman memang dapat menyebabkan biaya produksi meningkat.
Namun demikian, pemberitaan mengenai “keuntungan petani padi di Kuningan anjlok 33 persen” perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak menimbulkan kesan bahwa angka tersebut merupakan kondisi rata-rata seluruh petani padi di Kabupaten Kuningan.
1. Angka 33 Persen Merupakan Perhitungan pada Kasus Tertentu
Berdasarkan pemberitaan, perhitungan tersebut menggunakan contoh usaha tani di Kecamatan Maleber. Biaya produksi meningkat dari sekitar Rp8 juta menjadi Rp10 juta per hektare, sementara produksi turun dari sekitar 6 ton menjadi 4,8 ton per hektare.
Dengan asumsi harga gabah Rp6.000 per kilogram, penerimaan turun dari Rp36 juta menjadi Rp28,8 juta. Setelah dikurangi biaya produksi, keuntungan dalam simulasi tersebut turun dari sekitar Rp28 juta menjadi Rp18,8 juta atau sekitar 33 persen.
Perhitungan tersebut secara matematis dapat dipahami untuk menggambarkan kondisi petani yang menjadi sumber pemberitaan. Namun, angka tersebut merupakan gambaran berdasarkan kasus dan kondisi tertentu, bukan data agregat keuntungan seluruh petani padi di Kabupaten Kuningan.
Kondisi setiap wilayah berbeda, terutama dalam hal ketersediaan air, jaringan irigasi, produktivitas lahan, pola tanam, biaya pengairan, varietas yang digunakan, serta harga gabah yang diterima petani.
2. Harga Gabah Merupakan Faktor Penting dalam Menghitung Keuntungan
Perhitungan keuntungan petani tidak hanya ditentukan oleh produksi dan biaya, tetapi juga oleh harga gabah yang diterima petani.
Pemerintah pada tahun 2026 menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram.
Selain itu, data Badan Pangan Nasional yang diberitakan pada tahun 2026 menunjukkan bahwa rata-rata harga gabah kering panen di tingkat petani berada di sekitar Rp7.000 per kilogram atau di atas HPP sebesar Rp6.500 per kilogram.
Sebagai ilustrasi, apabila produksi mencapai 4,8 ton per hektare dengan harga Rp6.500 per kilogram, penerimaan kotor mencapai sekitar Rp31,2 juta per hektare. Dengan biaya produksi sebesar Rp10 juta, margin sebelum memperhitungkan komponen biaya lainnya adalah sekitar Rp21,2 juta per hektare.
Artinya, perubahan harga gabah dapat memberikan pengaruh signifikan terhadap hasil akhir usaha tani. Karena itu, perhitungan keuntungan sebaiknya menggunakan harga aktual yang diterima petani, bukan hanya berdasarkan satu asumsi harga.
3. Keuntungan Petani Sebaiknya Tidak Hanya Dihitung dalam Satu Musim
Hal penting lainnya adalah karakteristik pola tanam di Kabupaten Kuningan.
Kabupaten Kuningan memiliki luas baku sawah sekitar 26.016 hektare. Pada Januari–Juni 2026, tercatat luas tanam padi sekitar 31.357 hektare, luas panen 32.456 hektare, produksi 198.928 ton, dengan produktivitas rata-rata 61,29 kuintal per hektare.
Data tersebut menunjukkan bahwa aktivitas tanam dan panen berlangsung secara berulang pada lahan yang sama. Dengan kondisi tersebut, di banyak wilayah Kabupaten Kuningan, petani dapat melakukan dua sampai tiga kali tanam atau panen dalam setahun. Namun, pelaksanaannya sangat bergantung pada ketersediaan air, jaringan irigasi, kondisi lahan, dan pola tanam setempat.
Karena itu, apabila yang hendak dihitung adalah keuntungan atau pendapatan petani, analisis yang lebih tepat adalah menghitung kinerja usaha tani dalam perspektif satu tahun, bukan hanya satu musim tanam.
Dengan kata lain:
Margin satu musim tanam tidak sama dengan keuntungan petani selama satu tahun.
Kenaikan biaya atau penurunan produksi pada satu musim akibat kemarau memang dapat menekan margin pada musim tersebut. Namun, angka tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa keuntungan petani selama satu tahun mengalami penurunan sebesar 33 persen.
4. Kondisi Pertanian Kuningan Harus Dilihat Secara Keseluruhan
Kondisi pertanian Kabupaten Kuningan menunjukkan adanya dinamika yang berbeda antarwilayah dan antarwaktu.
Pada periode Januari–Mei 2026, misalnya, produksi padi Kabupaten Kuningan tercatat 168.197 ton dari luas panen 27.478 hektare, dengan produktivitas rata-rata 61,21 kuintal per hektare.
Sementara itu, pada Juli 2026, pemerintah daerah masih melakukan percepatan tanam dan mencatat tambahan luas tanam sekitar 5.671 hektare sebagai bagian dari upaya meningkatkan produksi dan menjaga kesinambungan produksi beras.
Dengan demikian, kondisi di satu kecamatan atau pada satu musim tanam perlu dibedakan dari gambaran kinerja pertanian Kabupaten Kuningan secara keseluruhan.
5. Pemerintah Tidak Menutup Mata terhadap Dampak Kemarau
Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak menyangkal adanya persoalan yang dihadapi petani selama musim kemarau.
Kondisi tersebut justru menjadi perhatian pemerintah daerah, khususnya di wilayah tadah hujan dan wilayah yang mengalami keterbatasan sumber air.
Langkah yang dilakukan antara lain melalui optimalisasi sumber air, pemanfaatan pompa, pendampingan penyuluh, penyesuaian pola tanam, efisiensi penggunaan air, penguatan sarana dan prasarana pertanian, serta pendampingan teknis kepada petani.
Petani juga diimbau untuk tidak memaksakan penanaman padi apabila ketersediaan air tidak mencukupi. Keputusan tanam harus mempertimbangkan risiko kekeringan dan potensi puso. Bagi lahan yang masih memiliki sumber air, dukungan pompa dan pendampingan teknis terus diupayakan.
6. Harga Gabah dan Produktivitas Harus Dilihat Bersama-sama
Dalam melihat kesejahteraan petani, tidak cukup hanya memperhatikan apakah produksi turun atau biaya meningkat.
Ada beberapa komponen yang harus dilihat secara bersamaan, yaitu:
- luas lahan yang ditanam;
- jumlah musim tanam dalam satu tahun;
- produktivitas per hektare;
- biaya produksi setiap musim;
- biaya pengairan;
- harga gabah yang diterima petani;
- hasil bersih setelah seluruh biaya; serta
- kesinambungan usaha tani dalam satu tahun.
Sebagai contoh, petani yang mengalami penurunan produksi pada satu musim, tetapi tetap memperoleh harga gabah yang baik dan masih dapat melakukan penanaman pada musim berikutnya, memiliki kondisi ekonomi yang berbeda dengan petani yang hanya dapat menanam satu kali karena keterbatasan air.
Karena itu, analisis keuntungan petani harus melihat keseluruhan siklus usaha tani, bukan hanya satu komponen atau satu musim.
7. Kesimpulan
Pemerintah Kabupaten Kuningan menghargai informasi dan pengalaman yang disampaikan petani di lapangan. Dampak kemarau terhadap kenaikan biaya produksi dan penurunan produktivitas di wilayah tertentu merupakan persoalan nyata yang harus ditangani bersama.
Namun, angka penurunan keuntungan sebesar 33 persen sebaiknya dipahami sebagai gambaran berdasarkan kasus atau perhitungan tertentu di Kecamatan Maleber, bukan sebagai angka yang mewakili seluruh petani padi di Kabupaten Kuningan.
Keuntungan petani seharusnya dihitung secara lebih komprehensif dengan memperhitungkan harga gabah aktual, biaya produksi, produktivitas, serta jumlah musim tanam atau panen dalam satu tahun.
Dengan karakteristik pertanian Kabupaten Kuningan yang di banyak wilayah memungkinkan dua sampai tiga kali tanam atau panen dalam setahun, margin satu musim tidak dapat secara langsung disamakan dengan penurunan keuntungan tahunan petani.
Pemerintah Kabupaten Kuningan akan terus melakukan evaluasi berbasis data dan kondisi lapangan, sekaligus memperkuat langkah adaptasi terhadap perubahan iklim agar produktivitas tetap terjaga, biaya produksi dapat ditekan, dan pendapatan petani tetap memberikan manfaat ekonomi yang layak.
Jadi, substansi yang perlu diluruskan bukan bahwa petani tidak mengalami tekanan akibat kemarau, karena tekanan tersebut memang ada. Hal yang perlu diluruskan adalah bahwa angka 33 persen tidak tepat apabila digeneralisasi sebagai penurunan keuntungan seluruh petani padi di Kabupaten Kuningan.***



Tinggalkan Balasan