GUGAH – Insiden truk trailer pengangkut trafo yang tersangkut di bawah flyover Kalimalang, Desa Wangunharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (17/9/2026), menyebabkan kemacetan panjang dan melumpuhkan arus lalu lintas dari dua arah. Menyikapi kejadian tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PKC PMII Jawa Barat meminta aparat melakukan pemeriksaan menyeluruh, tidak hanya terhadap penyebab kemacetan, tetapi juga terhadap aspek perizinan, dimensi muatan, dan kelayakan rute pengangkutan.
Direktur LBH PKC PMII Jawa Barat, Magfurur Rochim, S.H., menilai insiden tersebut berpotensi mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara kondisi aktual kendaraan dan muatan dengan dokumen perizinan yang dimiliki. Namun, menurutnya, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang.
“Kami mencium adanya dugaan ketidaksesuaian antara muatan riil dengan berat maupun dimensi yang tercantum dalam dokumen perizinan. Karena itu, kendaraan beserta muatannya harus ditimbang, diukur, dan dicocokkan dengan izin yang diterbitkan. Jangan berhenti hanya pada fakta bahwa truk tersangkut,” kata Magfurur.
Menurutnya, pengangkutan trafo merupakan kategori angkutan khusus yang semestinya melalui perencanaan teknis yang matang, termasuk verifikasi terhadap rute yang akan dilalui sebelum kendaraan diberangkatkan.
LBH PKC PMII Jawa Barat menilai pertanyaan mendasar yang harus dijawab dalam proses investigasi adalah apakah tinggi, panjang, lebar, dan berat kendaraan beserta muatannya telah disesuaikan dengan karakteristik jalan, jembatan, maupun ruang bebas flyover yang menjadi lintasan.
Hal tersebut, kata Magfurur, sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 yang mengatur penggunaan bagian-bagian jalan bagi kendaraan dengan dimensi dan beban khusus.
“Kalau sejak awal ukuran dan berat kendaraan sudah diketahui, maka rute seharusnya diverifikasi terlebih dahulu. Jangan sampai izin administratif sudah ada, tetapi secara teknis kendaraan tidak dapat melewati jalur yang ditetapkan,” ujarnya.
LBH PKC PMII Jawa Barat meminta aparat memeriksa sedikitnya sepuluh aspek, yakni:
- Dokumen izin pengangkutan dan izin penggunaan bagian jalan;
- Berat aktual kendaraan beserta muatan;
- Dimensi aktual kendaraan dan muatan;
- Kesesuaian data aktual dengan dokumen perizinan;
- Rute yang ditetapkan dalam izin;
- Proses verifikasi teknis terhadap rute sebelum keberangkatan;
- Kesesuaian tinggi kendaraan dengan ruang bebas flyover;
- Kesesuaian beban kendaraan terhadap kemampuan jalan dan jembatan;
- Pihak yang menetapkan dan menyetujui rute pengangkutan; serta
- Potensi kerusakan terhadap jalan maupun konstruksi flyover.
Selain itu, LBH PKC PMII Jawa Barat meminta proses pemeriksaan tidak hanya berfokus kepada pengemudi.
“Jangan sampai sopir menjadi satu-satunya pihak yang dimintai pertanggungjawaban. Seluruh rantai pengangkutan harus diperiksa, mulai dari pemilik kendaraan, pemilik barang, pihak yang mengurus perizinan, hingga pihak yang menentukan dan memverifikasi rute,” tegas Magfurur.
Menurutnya, insiden tersebut juga menimbulkan dampak luas terhadap masyarakat, khususnya ribuan pekerja kawasan industri yang setiap hari menggunakan Jalan Kalimalang sebagai jalur utama mobilitas.
“Ketika satu kendaraan menyebabkan jalur publik lumpuh, masyarakat ikut menanggung dampaknya. Aktivitas ekonomi terganggu, pekerja terlambat mencapai tempat kerja, dan mobilitas publik terhambat,” katanya.
Karena itu, LBH PKC PMII Jawa Barat mendesak Kepolisian, Dinas Perhubungan, serta Dinas PUPR/Bina Marga melakukan investigasi secara menyeluruh dan transparan. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian perizinan, pelanggaran persyaratan teknis, atau kelalaian dalam penentuan maupun verifikasi rute, maka pihak yang bertanggung jawab diminta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
LBH PKC PMII Jawa Barat menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk permintaan agar dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi atas dugaan ketidaksesuaian dalam proses pengangkutan. Seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui investigasi dan proses hukum oleh instansi yang berwenang dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.***



Tinggalkan Balasan