GUGAH — PC Pergerkan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Ciamis mendampingi seorang perempuan yang menjadi korban dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Cibitung Girang Kab. Ciamis Jawa Barat.
Perempuan berinisial YR warga Ciamis yang sehari-hari dikenal sebagai pedagang di Pasar Ciamis dengan sapaan Olivia Sayur, didampingi Bidang Advokasi PMII melapor ke Polres Ciamis dan Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA2) / Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Ciamis.
YR mengaku sering mendapat perlakuan kekerasan oleh mantan Suaminya berinisial A.N. Terbaru peristiwa KDRT yang dilakukan A.N terjadi sekitar empat mingguan lalu sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban di Cibitung Kelurahan Kertasari, Kecamatan Ciamis, Kab. Ciamis, setelah keduanya terlibat cekcok persoalan usaha.
Dalam kejadian itu, korban mengaku mengalami pukulan di bagian kepala sebelah kiri dan tendangan.
Menurut keterangan Y.R., kekerasan tersebut bukan pengalaman pertama. Ia mengaku telah mengalami kekerasan berulang sejak sekitar satu tahun setelah pernikahannya atau selama kurang lebih 15 tahun.
Selama rentang waktu tersebut, Y.R. mengaku memilih diam karena diliputi rasa takut. Ia khawatir jika melawan atau mengambil tindakan, keadaan justru akan menjadi lebih buruk.
“YR atau korban mengaku selalu takut dan memilih diam karena takut mantan suaminya berbuat lebih jauh, ” ujar Ketua PC PMII Ciamis, Husni.
Terjadi di Lingkungan Rumah
Y.R. menyebut peristiwa terbaru berlangsung di rumah pribadinya. Dalam salah satu video yang dimilikinya, terlihat adanya pengasuh dan anak-anaknya di sekitar lokasi.
Kehadiran anak-anak dalam situasi tersebut menjadi bagian yang menurut Y.R. semakin berat untuk dihadapi. Kekerasan yang ia ceritakan terjadi bukan di tempat asing, melainkan di lingkungan rumah dan di tengah keluarga.
Y.R. mengaku tidak langsung mengambil tindakan hukum setelah kejadian. Rasa takut membuatnya kembali memilih diam.
Namun, setelah bertahun-tahun memendam pengalaman tersebut, ia kini mulai berani berbicara. Ia berharap pengalamannya dapat menjadi peringatan bagi perempuan lain yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
“Saya sebagai perempuan yang mengalami KDRT bukan satu tahun atau dua tahun, melainkan 15 tahun,” kata YR.
Ia pun mengajak perempuan yang mengalami KDRT untuk tidak terus membungkam diri.
“Jangan takut melaporkan tindakan kekerasan atau KDRT kepada pihak kepolisian. Jangan seperti saya, diam membungkam. Kita sebagai perempuan harus berani bertindak dan membela diri,” kata Y.R.
Bukan Sekadar Luka Fisik
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa KDRT tidak hanya meninggalkan luka fisik. Ketakutan, tekanan, dan keberanian untuk keluar dari situasi kekerasan juga menjadi persoalan yang sering tidak terlihat.
Selama bertahun-tahun, Y.R. mengaku menjalani kehidupan dengan rasa takut hingga akhirnya memilih untuk membuka suara.
Kini, ia berharap keberaniannya berbicara dapat mendorong korban KDRT lainnya untuk tidak merasa sendirian dan berani mencari pertolongan melalui jalur yang aman dan sesuai hukum.
PMII mendampingi korban melapor ke Polres Ciamis pasa Jumat 28 Agustus dan melakukan Pisum. Lalu melapor ke Unit P3A pada Senin 31 Agustus.***



Tinggalkan Balasan