Khawatir Jadi Alat Stigma, LBH GP Ansor Kota Bekasi Dorong Raperda Penyimpangan Seksual Direvisi

|

GUGAH — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Bekasi meminta DPRD Kota Bekasi tidak terburu-buru mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual atau Perilaku Seksual Berisiko. Sejumlah ketentuan dalam rancangan regulasi tersebut dinilai masih perlu diperbaiki agar tidak menimbulkan multitafsir maupun berpotensi disalahgunakan dalam penerapannya.

Permintaan tersebut disampaikan LBH GP Ansor melalui surat resmi kepada Ketua Panitia Khusus (Pansus) 10 DPRD Kota Bekasi pada 31 Agustus 2026. Surat itu disertai usulan revisi terhadap sejumlah pasal yang dinilai perlu diperjelas.

Ketua LBH GP Ansor Kota Bekasi, Aa Muhamad Zaenudin, menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan tujuan utama Raperda, yakni memberikan perlindungan kepada masyarakat, anak, keluarga, serta kesehatan publik. Namun, tujuan tersebut harus diikuti dengan rumusan norma yang jelas, terukur, dan tidak membuka ruang penafsiran secara sepihak.

“Masukan yang kami sampaikan bukan sekadar kritik, tetapi merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah,” kata Zaenudin, Kamis (3/9/2026).

Baca Juga:  Kebakaran PO Sinar Jaya Bekasi Hanguskan 50 Bus, Penyebab Masih Diselidiki Polisi

Menurut LBH GP Ansor, salah satu hal yang perlu mendapat perhatian adalah batas antara tindak pidana, perilaku seksual yang berisiko terhadap kesehatan atau keselamatan, serta persoalan yang berkaitan dengan norma agama, moral, dan sosial.

Zaenudin menilai ketiga ranah tersebut perlu ditempatkan secara proporsional dalam Raperda. Jika batasannya tidak dirumuskan secara tegas, regulasi dikhawatirkan memiliki cakupan terlalu luas dan menimbulkan multitafsir ketika diterapkan.

Kekhawatiran tersebut, lanjut dia, berkaitan dengan kemungkinan persoalan yang semestinya ditangani melalui pendekatan kesehatan, sosial, atau edukasi justru bergeser menjadi persoalan hukum. Kondisi itu dinilai dapat membuka ruang munculnya stigma, kriminalisasi, bahkan persekusi terhadap warga.

Selain substansi norma, LBH GP Ansor menyoroti luasnya kewenangan pemerintah daerah dan satuan tugas yang dirancang dalam Raperda, mulai dari pemantauan, pengawasan, penerimaan pengaduan, pengumpulan data hingga penanganan terhadap individu.

Menurut Zaenudin, kewenangan tersebut perlu disertai batasan dan mekanisme yang jelas, terutama ketika berkaitan dengan ruang privat serta data pribadi masyarakat.

Baca Juga:  SIGAP DESA, Inovasi Mahasiswa KKN UNINUS Dorong Digitalisasi Informasi Pemukiman di Desa Pamulihan

“Kewenangan pemerintah tentu harus memiliki batas yang jelas dan dilaksanakan secara proporsional, berdasarkan hukum, serta tetap menghormati privasi, kerahasiaan data, hak asasi manusia, prinsip nondiskriminasi, anti stigma, dan praduga tak bersalah,” tegasnya.

LBH GP Ansor menyebut masukan terkait substansi Raperda sebelumnya telah disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) pembahasan Raperda di Ruang Paripurna DPRD Kota Bekasi pada 12 Agustus 2026. Penyampaian surat resmi pada 31 Agustus menjadi tindak lanjut sekaligus bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah.

Dalam usulannya, LBH GP Ansor juga merujuk pada ketentuan mengenai partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Rujukan lainnya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Atas dasar itu, LBH GP Ansor meminta Pansus 10 DPRD Kota Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi memberikan ruang yang memadai terhadap usulan perbaikan sebelum Raperda disahkan. Pembahasan, menurut mereka, perlu dilakukan secara cermat agar regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan yang proporsional bagi masyarakat.

Baca Juga:  Buruh di Kota Bekasi Belum Sepenuhnya Sejahtera, Wakil Ketua Komisi IV: May Day Jangan Sekadar Seremonial

“Harapan kami, Raperda ini nantinya benar-benar menjadi instrumen perlindungan masyarakat yang komprehensif dan berkeadilan, tetapi pada saat yang sama tetap sejalan dengan prinsip kepastian hukum, hak asasi manusia, nondiskriminasi, anti stigma, dan negara hukum,” ujar Zaenudin.

LBH GP Ansor berharap partisipasi publik dalam pembahasan Raperda tidak berhenti pada pemenuhan prosedur, tetapi benar-benar menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi. Masukan dari masyarakat dinilai penting agar aturan yang dihasilkan memiliki rumusan yang jelas, dapat diterapkan secara proporsional, dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Hingga berita ini diturunkan, Pansus 10 DPRD Kota Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait usulan revisi yang disampaikan LBH GP Ansor Kota Bekasi.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran