RUU Keamanan Siber Mendesak, Anggota DPR Oleh Soleh: Tanpa Infrastruktur Mandiri, Kedaulatan Rapuh

JAKARTA – Ancaman serangan digital yang terus meningkat menempatkan Indonesia dalam posisi rentan. Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) kini menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat fondasi kedaulatan dan pertahanan nasional.

Menurut legislator dari Fraksi PKB ini, perkembangan teknologi yang masif telah menyentuh seluruh sendi kehidupan, namun belum dibarengi dengan payung hukum yang komprehensif.

Oleh Soleh menyoroti munculnya fenomena perang hybrid yang kini lazim digunakan dalam konfrontasi antarnegara. Serangan tidak lagi hanya bersifat fisik, melainkan melalui ruang siber yang mampu melumpuhkan sistem strategis.

“Era siber berkaitan dengan seluruh aspek kehidupan manusia. Kita bisa melihat bagaimana perang hybrid menggunakan ruang siber untuk meluncurkan serangan,” ujar Soleh kepada wartawan, Minggu (10/5/2026).

Baca Juga:  PSI Ogah Beri Bantuan Hukum untuk Grace Natalie dalam Kasus Video JK: Itu Pernyataan Pribadi

Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa lemahnya regulasi siber bukan hanya soal teknis, melainkan ancaman terhadap ideologi bangsa.

“Kedaulatan Indonesia bisa menjadi rapuh jika siber kita diserang dengan provokasi yang merusak mental generasi muda. Ini sangat berbahaya bagi ketahanan nasional,” ucapnya.

Selain mendorong percepatan regulasi, Soleh menekankan pentingnya pembangunan Infrastruktur Digital Nasional. Ia memberikan catatan kritis mengenai ketergantungan Indonesia terhadap teknologi luar negeri.

“Ketahanan siber bukan hanya soal UU, tapi juga SDM dan infrastruktur. Jangan sampai semua infrastruktur siber kita impor. Jika semuanya impor, maka tidak ada kedaulatan siber yang nyata,” tegas Soleh.

Baca Juga:  Prabowo Targetkan 1.386 Kampung Nelayan hingga Akhir 2026, Ambisi Ekonomi Biru atau Sekadar Kejar Target?

Pembentukan UU KKS diharapkan mampu menciptakan ekosistem siber yang terintegrasi, di mana Indonesia memiliki kendali penuh atas keamanan data warga negaranya tanpa harus bergantung pada penyedia teknologi asing.

Senada dengan Oleh Soleh, Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), sebelumnya juga menyuarakan perlunya koordinasi lintas lembaga yang solid melalui RUU KKS.

Urgensi pengesahan regulasi ini semakin diperkuat oleh data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mendeteksi ratusan juta anomali trafik siber dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga:  Andi Gani Sesalkan Framing Negatif dan Upaya Pelemahan Gerakan Buruh Usai May Day 2026

Serangan digital tersebut tidak hanya bersifat masif, tetapi juga menyasar sektor-sektor vital nasional, mulai dari instansi pemerintahan, sektor energi dan infrastruktur strategis, hingga sistem transportasi, logistik, serta industri keuangan dan perbankan.

Kabar baiknya, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber telah resmi masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Hal ini menjadi sinyal positif bahwa parlemen dan pemerintah sepakat untuk segera mematangkan dasar hukum perlindungan data nasional.

Kehadiran UU KKS nantinya diharapkan menjadi jawaban atas rentetan kasus kebocoran data dan serangan ransomware yang sempat melumpuhkan beberapa layanan publik di tanah air.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *