JAKARTA – Industri aset kripto di Indonesia terus menunjukkan taringnya. Laporan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pengguna kripto di tanah air telah menyentuh angka 21,37 juta orang, atau tumbuh 1,43 persen secara bulanan per Maret 2026. Lonjakan ini dinilai sebagai sinyal hijau bagi masa depan ekonomi digital nasional.
CEO Indodax, William Sutanto, mengungkapkan bahwa tren positif ini mencerminkan tingginya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem kripto yang kini sudah teregulasi dengan baik di Indonesia.
“Data OJK ini adalah kabar baik bagi industri kita. Pertumbuhan pengguna dan transaksi membuktikan bahwa masyarakat merasa aman berinvestasi pada aset yang sudah diatur payung hukumnya,” ujar William, Jumat (8/5/2026).
Berdasarkan data OJK, nilai transaksi spot kripto mencapai Rp22,24 triliun. Menariknya, transaksi derivatif justru meroket hingga 14,26 persen dengan nilai mencapai Rp5,80 triliun.
Dalam pertumbuhan ini, Indodax mencatatkan peran signifikan dengan basis pengguna yang telah mencapai 9,9 juta orang. Selain itu, volume transaksi di platform tersebut menyentuh angka Rp8,45 triliun, yang berarti menyumbang sekitar 38 persen dari total transaksi kripto nasional pada periode yang sama.
Meski total kapitalisasi pasar aset digital nasional sempat terkoreksi tipis 0,97 persen menjadi Rp23,36 triliun, William menilai kondisi ini sangat wajar. Dinamika pasar global—mulai dari kebijakan suku bunga, data inflasi Amerika Serikat, hingga panasnya tensi geopolitik internasional—memang memberikan pengaruh.
Namun, aktivitas perdagangan di Indonesia tetap dinilai sehat. Stabilnya partisipasi investor, baik ritel maupun institusional, menunjukkan bahwa minat terhadap aset digital tetap terjaga meski pasar global sedang fluktuatif.
“Ini menunjukkan investor kita mulai matang dalam menghadapi volatilitas pasar. Gejolak akibat suku bunga global atau konflik di Timur Tengah tidak membuat mereka goyah, karena pemahaman masyarakat terhadap aset kripto sudah semakin bijak,” tambah William.
Kekuatan ekosistem kripto Indonesia saat ini tidak lepas dari peran OJK yang kian memperketat pengawasan. Saat ini, OJK telah memberikan “lampu hijau” kepada 31 entitas dalam ekosistem aset keuangan digital—termasuk bursa, kliring, hingga kustodian—serta mengawasi 1.464 aset kripto yang legal diperdagangkan di Indonesia.
Bagi William, penguatan regulasi ini adalah fondasi utama untuk pertumbuhan industri yang sehat dalam jangka panjang.
“Pertumbuhan yang konsisten ini didorong oleh literasi masyarakat yang meningkat serta kerangka regulasi yang semakin matang. Kami optimis ekosistem aset digital nasional akan terus bergerak ke arah positif,” tutupnya.***



Tinggalkan Balasan