JAKARTA – Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji, Muhadjir Effendy, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
Kedatangan Muhadjir tampak didampingi dan dikawal oleh sejumlah personel Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) serta petugas keamanan, Senin (18/5/2026).
Kepada awak media, Mantan Menko PMK ini mengungkapkan bahwa dirinya sempat mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Namun, ia memutuskan untuk tetap hadir langsung demi menghindari spekulasi publik yang negatif.
“Saya sebetulnya sudah mengajukan permohonan penundaan. Tapi karena tadi ada berita tentang diri saya, kok enggak enak saya kok menunda, nanti ada kesan seolah saya menghindari atau apalah gitu. Ya sudah, saya minta waktu ketemu sekarang,” ujar Muhadjir di depan Gedung KPK.
Muhadjir menjelaskan bahwa pemanggilan dirinya oleh lembaga antirasuah tersebut berkaitan dengan kapasitasnya yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama (Menag) Ad Interim pada tahun 2022 lalu.
Ia menegaskan bahwa masa jabatannya saat itu sangat singkat, sehingga tidak banyak hal yang ia ketahui secara mendalam mengenai teknis pengelolaan kuota haji.
“Wong saya jadi Ad Interim kan hanya 20 hari. 30 Juni sampai 19 Juli (2022). 20 hari aja,” jelasnya.
Ketika ditanya lebih detail mengenai materi pemeriksaan serta apakah ada keterkaitan dengan nama-nama tertentu seperti Hilman Latief, Muhadjir memilih untuk tidak berspekulasi dan meminta wartawan menanyakan langsung kepada pihak penyidik KPK.
“Tanyakan langsung ke penyidik aja. Enggak ada, enggak ada (terkait Hilman Latief). Aman, aman, aman,” pungkasnya sembari melempar senyum sebelum memasuki area dalam gedung.***



Tinggalkan Balasan