KPK Periksa Muhadjir Effendy Terkait Korupsi Kuota Haji, Mantan Menko PMK Pastikan Kondisi Aman

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.

Penyidik KPK meminta keterangan Muhadjir karena ia pernah mengemban tugas sebagai Menteri Agama ad interim pada tahun 2022.

Muhadjir keluar dari ruang pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (18/5/2026) pukul 19.42 WIB.

“Hanya itu (materi pemeriksaan) saja, saya kan pernah jadi ad interim menteri agama tahun 2022,” ujar Muhadjir setelah diperiksa KPK.

Baca Juga:  Dolar Sentuh Angka Rp17.600, Presiden Prabowo: Rakyat di Desa Enggak Pakai Dolar Kok

Muhadjir menyebutkan bahwa tim penyidik lembaga antirasuah tersebut tidak mengajukan banyak pertanyaan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Beliau berada di dalam ruang pemeriksaan selama hampir dua jam dan memastikan seluruh proses berjalan dengan lancar.

“Oh nggak banyak (pertanyaan), saya kan jadi ad interim hanya 20 hari. 30 Juni sampai 19 Juli,” sebutnya.

Baca Juga:  Sasar Gen Z, Kemenag Jaring 103 Karya Kreatif Lewat Lomba Video Tepuk Sakinah

“Aman, aman, aman,” tambah dia.

Muhadjir juga membeberkan alasan pembatalan permohonan penundaan jadwal pemeriksaan yang sempat beliau ajukan sebelumnya kepada pihak KPK.

Beliau memilih langsung hadir menemui penyidik guna menghindari spekulasi negatif publik terkait komitmennya dalam penegakan hukum.

“Kok nggak enak, kok saya menunda nanti ada kesan saya menghindari atau apa, ya udah saya minta waktu ketemu sekarang,” tuturnya.

Dalam pusaran kasus korupsi kuota haji ini, KPK telah resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka utama.

Baca Juga:  BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Sudah Tiba di Monas Hadiri May Day 2026

Daftar tersangka tersebut meliputi eks Menag Yaqut Cholil Qoumas hingga Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

KPK menduga ada aliran dana haram bernilai ribuan dolar AS dari bos biro travel kepada mantan Menag.

Berdasarkan hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran