PONOROGO – Polres Ponorogo resmi menetapkan seorang pimpinan sekaligus pengasuh pondok pesantren berinisial JYD sebagai tersangka tunggal kasus pencabulan santri.
Petugas menangkap pria yang sudah berkeluarga tersebut tanpa perlawanan berarti saat berada di dalam rumah kediaman pribadinya.
Tersangka diketahui mengelola operasional harian Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Raden Wijaya, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
JYD memanfaatkan relasi kuasanya sebagai tokoh sentral pesantren untuk memperdaya korban lewat iming-iming jaminan biaya pendidikan gratis.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, menerangkan JYD kerap memanggil korban masuk ke dalam kamar pribadinya untuk memijat pelaku.
“Biasanya suruh pijat refleksi. Pasca itu diminta melakukan perbuatan asusila atau tak senonoh,” tuturnya, Selasa (19/5/2026), dikutip dari TribunJatim.com.
Tersangka kemudian membungkam korban dengan memberikan sejumlah uang tunai agar aksi bejatnya tersebut tidak bocor ke luar.
“Ya buat uang jajan,” lanjutnya menirukan alibi licik dari tersangka pengasuh pondok tersebut.
Aparat menetapkan status tersangka setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti otentik yang sah secara hukum peradilan.
Penyelidikan kasus ini bermula dari keberanian salah satu korban yang melapor lewat layanan pengaduan call center 110.
“Juga ada pengakuan korban dan pelaku. Kami tadi malam telah gelar perkara. Kesimpulan pimpinan ponpes melakukan dugaan pencabulan terhadap beberapa santri yang tinggal di Ponpes,” sambungnya.
Kuasa Hukum para korban, Muh Ihsan, mengatakan para korban tertipu karena orang tua nyatanya tetap dibebani biaya bulanan.
“Awalnya pondok di situ itu, seperti sekolah dibiayai. Tapi nyatanya orangtuanya juga mengeluarkan biaya,” ucapnya membeberkan kebohongan tersangka.
Ihsan menyatakan aksi kejahatan seksual ini ternyata telah berlangsung sangat lama dan baru berhasil terbongkar sekarang.
“Sudah bertahun-tahun mbak. Ada dari 2017 malah. Tapi kita fokus yang saat ini ya. Total ada 11 santri laki-laki menjadi korban,” tuturnya.
Salah satu korban bahkan memilih keluar dan pindah ponpes akibat tidak kuat menahan beban trauma psikologis mendalam.
“Korban itu cerita bahwa diperlakukan tidak senonoh. Kejadian yang tidak senonoh itu yang bikin dia tidak betah.”
“Awalnya seperti itu. Dan saudaranya, kakaknya juga mengetahui Akhirnya merasa tidak terima Akhirnya melapor,” sambungnya menceritakan kronologi keluarga.
Ihsan menegaskan seluruh korban yang terdata dalam berita acara pemeriksaan (BAP) murni merupakan anak laki-laki di bawah umur.
“Semua santri bukan santriwati. Jadi korbannya laki-laki,” katanya menutup keterangan pers di hadapan awak media.***



Tinggalkan Balasan