Marak Peredaran Miras di Pinangsia, Aktivis Geruduk Kantor Satpol PP Kota Tangerang

TANGERANG – Kawasan Pinangsia, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, kembali menjadi sorotan.

Massa yang mengatasnamakan Merah Muda Malaka menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Senin (25/5/2026).

Dalam aksinya, mereka mendesak Satpol PP Kota Tangerang bertindak tegas terhadap maraknya peredaran minuman keras (miras) ilegal di kawasan Pinangsia.

Massa menilai penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait miras masih lemah dan terkesan tebang pilih.

Mereka juga mempertanyakan kembali beroperasinya kawasan Pinangsia yang sebelumnya sempat ditutup pada era mantan Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim.

Baca Juga:  Soal Anak yang Jadi ‘Saprol PP’: XTC Purwakarta Soroti Dugaan Eksploitasi

Ketua Merah Muda Malaka, Lukman Firdiansyah, mengatakan pihaknya membawa keresahan masyarakat terkait peredaran miras yang dinilai semakin marak.

“Kami menegaskan bahwa hukum jangan tebang pilih, khususnya di Kota Tangerang terkait Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Penjualan dan Peredaran Minuman Beralkohol. Hari ini masih banyak peredaran miras ilegal, salah satunya di kawasan Pinangsia berkedok restoran. Satpol PP harus benar-benar tegas menindak,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan sikap aparat terhadap aktivitas di kawasan Pinangsia yang menurutnya pernah ditutup, namun kini kembali beroperasi.

“Dulu saat zaman Pak Wahidin Halim kawasan Pinangsia ditutup, tapi sekarang dibuka lagi. Jadi ada apa sebenarnya?” katanya.

Baca Juga:  LBH GP Ansor Desak Polisi Tahan Tersangka Penganiayaan Rida

Menurut Lukman, lemahnya pengawasan terhadap peredaran miras berpotensi memicu berbagai persoalan sosial dan kriminalitas di tengah masyarakat.

Karena itu, pihaknya meminta Satpol PP tidak hanya melakukan penertiban sesaat, tetapi konsisten menegakkan aturan.

“Kami sebagai masyarakat Kota Tangerang ingin mengingatkan Satpol PP agar serius menjalankan tugasnya. Jangan sampai peredaran miras yang semakin bebas berdampak pada generasi muda dan memicu tindakan kriminal,” lanjutnya.

Dalam aksinya, Merah Muda Malaka membawa dua tuntutan utama, yakni meminta penegakan Perda dilakukan secara adil tanpa pandang bulu serta menghentikan operasional toko-toko yang dinilai tidak sesuai aturan.

Baca Juga:  Sachrudin Bilang Kolaborasi dan Sinergi adalah Kunci Percepatan Pembangunan di Tangerang

Mereka juga menilai penegakan hukum terhadap peredaran miras hingga kini masih terkesan longgar.

“Menurut kami penindakannya masih kendor. Karena itu kami turun melakukan aksi,” tegas Lukman.

Meski begitu, pihaknya berharap predikat Kota Tangerang sebagai kota berakhlakul karimah tidak hanya menjadi slogan, tetapi diwujudkan melalui ketegasan aparat dalam menegakkan aturan.

“Kota akhlakul karimah itu pantas disandang Kota Tangerang. Tapi aparat penegak hukumnya harus benar-benar maksimal dalam menjalankan perda dan menjaga keselamatan masyarakat,” pungkasnya.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran