TANGERANG – Pengurus Pusat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor mendatangi Polres Metro Tangerang Kota, Senin (25/5/2026) malam.
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan perkembangan kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser bernama Rida yang telah berjalan selama sembilan bulan.
Tim kuasa hukum dipimpin Muhammad Hamzah dari LBH GP Ansor Pusat. Mereka meminta kepastian hukum sekaligus mendesak kepolisian segera menahan para tersangka.
“Kami pengurus advokat dari LBH GP Ansor Pusat hari ini mendampingi klien kami, Sahabat Rida, untuk menanyakan kasus penganiayaan yang sudah sembilan bulan berjalan dan dilaporkan di Polres Tangerang Kota,” ujar Hamzah di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Menurut Hamzah, penyidik menyampaikan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, masih terdapat sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi sebelum perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Selain mempertanyakan perkembangan perkara, pihaknya juga meminta izin meminjam barang bukti yang dibutuhkan korban.
LBH GP Ansor turut mendesak kepolisian segera menahan seluruh tersangka demi memberikan kepastian hukum kepada korban.
“Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Kapolres dan pejabat yang berwenang untuk segera melakukan penahanan terhadap para pelaku yang telah menganiaya Sahabat Rida,” katanya.
Hamzah menilai penanganan perkara yang berlarut-larut memunculkan berbagai dinamika, baik di internal GP Ansor maupun di media sosial.
Karena itu, pihaknya berharap kepolisian segera mengambil langkah konkret agar proses hukum berjalan jelas dan terukur.
“Nah, kami mendorong agar para tersangka yang sudah ditangguhkan penahanannya segera dilakukan penahanan. Karena mengingat kasus ini sudah berlarut-larut,” ujarnya.
Ia mengaku selama proses berjalan sempat muncul berbagai informasi di media sosial terkait tawaran penyelesaian tertentu dari pihak pelaku kepada korban.
Meski begitu, LBH GP Ansor menegaskan fokus utama mereka saat ini adalah memperjuangkan kepastian hukum bagi Rida.
“Kami masih beritikad baik kepada penyidik di Polres Tangerang Kota. Mungkin ada sesuatu yang perlu dipersiapkan dan sebagainya. Tapi mulai hari ini kami meminta agar segera para pelaku dilakukan penahanan,” katanya.
Hamzah menjelaskan, penahanan tersangka akan membuat proses hukum memiliki batas waktu yang lebih jelas sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Menurutnya, setelah dilakukan penahanan, penyidik memiliki tenggat waktu tertentu untuk segera melimpahkan perkara ke kejaksaan.
“Kalau para pelaku ini ditahan, undang-undang mewajibkan untuk segera dilimpahkan. Jadi prosesnya bisa berirama sesuai aturan hukum dan korban mendapat kepastian hukum,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Hamzah juga menyinggung status tiga tersangka yang sebelumnya sempat ditahan, namun kemudian memperoleh penangguhan penahanan karena adanya wacana restorative justice (RJ).
“Tersangka yang tiga orang pernah ditahan itu kan ditangguhkan karena saat itu ada rumor akan dilakukan RJ. Padahal RJ itu bisa dilakukan berbarengan di tingkat penyidikan, kejaksaan, bahkan sampai pengadilan,” tuturnya.
Meski demikian, LBH GP Ansor menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian melalui restorative justice apabila dimungkinkan secara hukum.
Namun, penahanan terhadap tersangka dinilai tetap penting agar proses hukum berjalan pasti dan tidak berlarut-larut.
Ia berharap Polres Metro Tangerang Kota segera menahan empat tersangka dalam perkara tersebut, termasuk satu tersangka yang disebut berstatus tokoh agama.
“Yang tiga orang pernah ditangguhkan agar segera ditahan, dan satu orang lagi untuk segera dilakukan penahanan, kemudian berkasnya segera dilimpahkan ke kejaksaan,” harapnya.
Hamzah juga mengingatkan bahwa apabila proses hukum terus mengalami keterlambatan tanpa alasan jelas, pihaknya tidak dapat menahan reaksi anggota Banser yang sebelumnya pernah melakukan aksi demonstrasi terkait perkara itu.
“Kita sebagai kader advokat di LBH GP Ansor tentu mau kasus ini berjalan di atas rel hukum sesuai ketentuan hukum. Tapi jika memang dilakukan kesengajaan pembiaran, ya kita juga tidak bisa menahan sahabat-sahabat Banser melakukan upaya unjuk rasa sebagaimana dulu pernah dilakukan,” katanya.
Meski begitu, ia menegaskan pihak korban dan pimpinan Ansor hingga kini tetap menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.
“Para kiai, para ustaz, termasuk kami di pimpinan pusat, telah berupaya menahan agar pasukan Banser tidak melakukan hal-hal di luar hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada penegakan hukum di republik ini,” ujarnya.
Hamzah menegaskan kasus tersebut harus dipandang sebagai perkara pidana biasa yang menimpa seorang warga negara tanpa melihat latar belakang maupun status sosial pihak-pihak yang terlibat.
“Ini adalah warga negara Indonesia yang mendapat perlakuan penganiayaan berat, yang dilakukan oleh warga negara Indonesia lagi,” pungkasnya.***



Tinggalkan Balasan