GUGAH — Sebuah peristiwa kekerasan yang menimpa mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) menjadi sorotan. Hukmal Fajar Malik Mustofa, mahasiswa yang menjadi korban, diduga mengalami pengeroyokan hingga menderita luka fisik. Pihak korban kini meminta penegakan hukum berjalan secara menyeluruh dan adil.
Peristiwa itu diduga terjadi pada 22 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Karawang Timur. Laporan telah resmi diterima kepolisian pada 24 September 2026, tercatat dengan nomor LP/B/1099/IX/2026/SPKT/POLRESTA KARAWANG/POLDA JAWA BARAT serta STTLP bernomor sama.
Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 262 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
Korban diduga menerima pemukulan, tamparan, diludahi, hingga disundut dengan puntung rokok. Sekitar sepuluh orang diketahui berada di lokasi, dengan empat orang di antaranya diduga melakukan kekerasan secara langsung.
Kuasa hukum korban, Romadhoni, menegaskan bahwa proses hukum tidak semestinya hanya berhenti pada pihak yang diduga melakukan kekerasan secara langsung.
“Penyidik harus mengungkap seluruh benang merah: siapa yang mengajak, siapa yang membawa, siapa yang melakukan kekerasan, hingga siapa saja yang turut terlibat,” ujar Dhoni kepada awak media, belum lama ini.
Pasal 262 KUHP mengatur ancaman pidana hingga tujuh tahun apabila kekerasan mengakibatkan luka, sembilan tahun jika menimbulkan luka berat, dan 12 tahun apabila mengakibatkan kematian. Romadhoni menekankan proses hukum harus didasarkan pada fakta dan bukti.
“Kami meminta proses berjalan cepat, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” kata Dhoni.
Pihak korban berharap Kapolresta Karawang memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prinsip Presisi, dengan mengedepankan profesionalisme sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian hukum.
Lingkungan perguruan tinggi merupakan ruang pendidikan dan pengembangan ilmu. Karena itu, pihak korban berharap dugaan kekerasan tersebut dapat diusut secara menyeluruh agar fakta perkara menjadi terang dan setiap pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
Hingga artikel ini diterbitkan, redaksi masih memperoleh keterangan dari pihak kepolisian setempat. Apabila tanggapan resmi telah diterima, berita ini akan diperbarui sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan, hak jawab, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik. ***



Tinggalkan Balasan