Krisis Legitimasi Musorkablub KONI Subang, Cacat Prosedur hingga Tudingan Settingan Pemenang

SUBANG – Tensi politik di tubuh KONI Kabupaten Subang mencapai titik didih menjelang pemilihan Ketua Umum baru periode 2026.

Munculnya surat undangan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) yang dinilai inkonstitusional memicu gelombang protes keras dari sejumlah pengurus cabang olahraga (cabor).

Mereka menuding seluruh tahapan yang berjalan saat ini telah keluar dari rel AD/ART organisasi dan kehilangan dasar hukum yang sah, sehingga berpotensi menghasilkan kepemimpinan yang cacat secara hukum.

Salah satu kandidat, Noviyanti Maulani, secara terang-terangan menyoroti anomali dalam penerbitan undangan tersebut yang dianggap telah melangkahi mandat organisasi.

Baginya, penundaan jadwal yang dilakukan secara sepihak sebelumnya secara otomatis menggugurkan seluruh tahapan yang telah disusun oleh tim seleksi (TPP).

Baca Juga:  Perkuat Mitigasi dan Respons Darurat, Relawan BAZNAS Kabupaten Bandung Resmi Dikukuhkan di Gunung Puntang

Dalam pandangan hukum organisasi, proses pemilihan seharusnya dikembalikan ke titik nol di bawah kendali karteker guna menjamin netralitas dan keadilan bagi seluruh calon.

“Undangan ini tidak ada dasar. Setelah mundur jadwal, maka tahapan pemilihan otomatis gagal dan harus dimulai dari awal di bawah kendali karteker,” kata Novi, Jumat (1/5/2026).

Ketidaklaziman administrasi semakin terlihat saat surat undangan krusial tersebut justru diteken oleh Plt Ketua Umum KONI Subang, alih-alih oleh Organizing Committee (OC) sebagaimana mekanisme jurnalisme organisasi yang lazim.

Pembentukan Tim TPP pun dituding mengandung cacat prosedural karena hanya diputuskan melalui rapat pleno biasa, bukan pleno diperluas yang melibatkan seluruh pemegang hak suara.

Baca Juga:  Tingkatkan Disiplin ASN, Bupati Subang Wajibkan Pelaksanaan Apel Pagi Mulai 4 Mei 2026

Konflik kepentingan pun mencuat tajam ketika Ketua Tim TPP mendadak mengundurkan diri hanya untuk mencalonkan diri sebagai kandidat dengan menggunakan regulasi persyaratan yang ia sahkan sendiri.

“Yang mengundang sangat aneh, bukan OC, tetapi Plt Ketua Umum KONI Subang,” tambahnya.

Carut-marutnya tata kelola internal ini diperparah dengan perubahan struktur kepemimpinan di dalam tubuh TPP yang dianggap ilegal karena tidak melalui mekanisme rapat pleno resmi.

Pengambilalihan posisi ketua oleh wakil ketua secara sepihak semakin mempertebal dugaan pelanggaran prosedur yang masif.

Selain itu, keputusan strategis mengenai penjadwalan ulang Musorkablub yang hanya diputuskan dalam rapat pimpinan—bukan pleno diperluas—dianggap sebagai pengkhianatan terhadap kedaulatan anggota.

Dampaknya, secara organisatoris seluruh rangkaian kegiatan tersebut dianggap gugur demi hukum karena tidak memiliki pijakan konstitusional yang kuat.

Baca Juga:  Sidak Tempat Hiburan dan Penjual Miras Ilegal, Bupati Subang Tegas: Tutup Tanpa Tebang Pilih

Di tengah polemik yang kian meruncing, desakan agar KONI Jawa Barat segera menurunkan karteker untuk mengambil alih proses Musorkablub kini kian menguat dari berbagai lini cabor.

Langkah ini dinilai sebagai satu-satunya jalan keluar untuk menyelamatkan marwah olahraga Subang dari krisis legitimasi dan potensi gugatan hukum yang berkepanjangan di masa depan.

Integritas pemilihan harus dikembalikan ke standar tertinggi demi menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar kredibel.

Pelanggaran terhadap aturan dasar organisasi ditegaskan sebagai ancaman serius bagi masa depan pembinaan.

“Ini menabrak aturan dan ada indikasi kuat upaya untuk mengarahkan kemenangan kepada salah satu calon,” pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *