GUGAH — Rekaman lama yang memperlihatkan Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, menjadi imam salat Idulfitri di Washington D.C., Amerika Serikat, sekitar 13 tahun lalu, kembali menjadi perhatian publik di tengah polemik pembangunan Gereja Cikopo, Kabupaten Purwakarta.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Purwakarta, Elyasa Budiyanto, menyatakan pihaknya mendatangi Polres Purwakarta untuk membuat laporan terkait proses perizinan Gereja Kristen Pasundan (GKPS) Cikopo.
Namun, laporan tersebut belum diterima karena dokumen pendukung dinilai belum lengkap.
“Berhubung persyaratan kelengkapan data dan bukti kurang lengkap, insyaallah hari Rabu kita akan lengkapi,” kata Elyasa beberapa waktu lalu.
Dalam video yang beredar, Elyasa juga melontarkan kritik kepada Gugun Gumilar yang dinilainya mendukung pembangunan gereja dan mengikuti kegiatan dalam rangka penyelesaian polemik tersebut.
“Saya katakan dia murtad sebagai orang beragama Islam, masa menyanyi-nyanyi rohaninya Kristiani. Jangan merusak kerukunan beragama dengan seperti itu,” ujar Elyasa.
Di tengah tudingan tersebut, rekam jejak Gugun dalam aktivitas keagamaan Islam kembali diperbincangkan.
Salah satunya adalah dokumentasi saat dirinya memimpin salat Idulfitri di Washington D.C. sekitar 13 tahun lalu.
Dalam unggahan media sosial yang kembali beredar juga disebutkan bahwa Gugun tetap aktif mengajar mengaji di kampung halamannya.
“Ini suara Kang Gugun Gumilar saat jadi imam salat Idulfitri di Washington, D.C., sekitar 13 tahun lalu,” tulis unggahan tersebut.
Unggahan yang sama juga menyebutkan, “Meski sudah 10 tahun hidup dan belajar di Amerika dan Eropa, Kang Gugun nggak pernah lupa kampung halaman. Sampai sekarang, hampir dua kali sebulan masih pulang buat ngajar ngaji di madrasah peninggalan almarhum orang tuanya.”
Beredarnya kembali rekaman tersebut menjadi perhatian publik karena menghadirkan konteks lain mengenai aktivitas keagamaan Gugun di tengah tudingan yang dialamatkan kepadanya.
Sementara itu, terkait polemik Gereja Cikopo, sebelumnya Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta telah menerbitkan rekomendasi atas pembangunan gereja tersebut.
Selain itu, Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Barat juga menyatakan persyaratan administrasi pembangunan telah dinyatakan lengkap.***





Tinggalkan Balasan