PURWAKARTA – Seluruh lapisan masyarakat, termasuk segenap Penyelenggara Negara, memiliki kewajiban mutlak untuk tunduk dan patuh terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai landasan konstitusional tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hal ini ditekankan sehubungan dengan mengemukanya wacana penerapan sistem jalan berbayar secara meluas di wilayah Provinsi Jawa Barat, yang memicu kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat.
Menurut Zaenal Abidin, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), kebijakan yang digagas sebagai pengganti kebijakan penghapusan pajak kendaraan bermotor tersebut, dinilai berpotensi melahirkan bentuk pembebanan kewajiban pembayaran baru yang jauh lebih luas, berjalan setiap hari, dan bersifat sistematis bagi seluruh rakyat.
“Kami menilai, kegiatan pembangunan dan penyediaan prasarana jalan merupakan amanah konstitusi negara untuk melayani rakyat, dan sama sekali bukan merupakan ruang usaha atau lahan bisnis baru yang bertujuan membebani pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat luas,” kata Zaenal Abidin, Rabu (20/5/2026).
Dalam pandangan konstitusional, Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas dan lugas meletakkan negara sebagai pihak yang berkewajiban menghadirkan kesejahteraan serta pelayanan publik yang prima bagi seluruh warga negaranya.
Jalan raya dan prasarana penghubung merupakan sarana utama yang menunjang pergerakan ekonomi, penyelenggaraan pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga seluruh aktivitas sosial kemasyarakatan. Apabila akses atas prasarana vital ini kemudian dipungut bayaran secara meluas dan menyeluruh, maka esensi pelayanan negara akan berubah makna menjadi proses komersialisasi atas hak dasar publik.
Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Makna yang terkandung dalam semangat konstitusi tersebut sangatlah jelas dan tegas: negara hadir di tengah masyarakat dengan tujuan melayani dan melindungi kepentingan rakyat, bukan mengubah ruang hidup serta kebutuhan dasar warga negara menjadi objek pungutan yang tiada henti.
Perlu disadari pula bahwa masyarakat selama ini telah memenuhi berbagai kewajiban pembayaran negara, mulai dari: Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Berbagai jenis retribusi daerah, serta beragam jenis pungutan lainnya yang selama ini senantiasa diklaim diperuntukkan bagi pembangunan dan pemeliharaan prasarana negara.
Oleh karenanya, menjadi sangat tidak adil dan bertentangan dengan rasa keadilan sosial apabila setelah melunasi seluruh kewajiban tersebut, rakyat kembali dipaksa untuk membayar sejumlah biaya tambahan setiap kali melintasi jalan di wilayah tempat tinggal dan negaranya sendiri.
Lebih jauh, penerapan kebijakan jalan berbayar secara meluas dinilai memiliki potensi dampak negatif yang besar, antara lain: Meningkatnya biaya hidup masyarakat secara umum, memicu kenaikan harga barang kebutuhan pokok serta biaya distribusi logistik, memberatkan beban hidup kaum buruh, pedagang kecil, dan pekerja berpenghasilan harian, serta semakin menyempitnya ruang gerak dan akses ekonomi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Namun dampak yang paling berbahaya dan mendasar adalah perubahan fungsi negara itu sendiri; dari posisinya sebagai pelayan publik dan pelindung hak rakyat, berubah menjadi pihak pengelola pungutan atas kebutuhan dasar pergerakan dan mobilitas warga negara.
“Kami ingin mengingatkan, bahwa ukuran keberhasilan suatu pemerintahan tidaklah diukur dari seberapa besar kemampuannya menarik pungutan dan iuran dari rakyat, melainkan diukur dari seberapa kuat kemampuan negara dalam menjamin ketersediaan akses publik yang adil, murah, dan layak bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali,” tambahnya.
Kang Zaenal pun memperingatkan agar dalih modernisasi dan penataan sistem transportasi tidak dijadikan pintu masuk bagi praktik privatisasi fasilitas publik, yang pada hakikatnya bertentangan dengan semangat keadilan sosial yang menjadi jiwa dari Undang-Undang Dasar 1945.
Jalan raya adalah hak akses publik yang melekat pada setiap warga negara, bukan barang dagangan atau komoditas ekonomi yang boleh diperjualbelikan tanpa batas.
“Negara wajib membangun jalan demi kepentingan rakyat, bukan menjadikan rakyat selaku pemilik tanah dan air ini sebagai pelanggan yang harus membayar untuk bergerak di atas negaranya sendiri,” demikian Zaenal Abidin.*



Tinggalkan Balasan