Gubernur Andra Soni Komitmen Perkuat Pendidikan Antikorupsi di Seluruh Jenjang Pendidikan

BANTEN – Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Banten untuk terus memperkuat penyelenggaraan pendidikan antikorupsi di seluruh jenjang pendidikan. Langkah ini sejalan dengan visi pembangunan daerah yang menekankan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, serta pembangunan yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Andra Soni saat menghadiri kegiatan peluncuran panduan bahan ajar pendidikan antikorupsi, yang diperuntukkan bagi jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga pendidikan menengah.

Acara ini diselenggarakan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Senin (11/5/2026), dan diluncurkan secara bersama oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, serta Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus.

Turut mendampingi Gubernur dalam kesempatan tersebut, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Jamaludin, Kepala Inspektorat Provinsi Banten Siti Ma’ani Nina, Kepala BPSDM Provinsi Banten Deni Hermawan, beserta sejumlah pejabat terkait lainnya. Kegiatan yang berlangsung secara hibrida ini juga diikuti oleh sekitar 1.300 peserta yang berasal dari berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Aksi Kamisan Desak Pemerintah Benahi Keselamatan, Doa dan Tabur Bunga Digelar di Bekasi Timur

Andra Soni menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Banten telah memformalkan kebijakan pendidikan antikorupsi sejak tahun 2020. Kebijakan tersebut diwadahi dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Provinsi Banten, yang kemudian diikuti penyusunan aturan turunannya oleh pemerintah kabupaten dan kota se-Banten. Sasaran utama dari kebijakan ini meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), satuan pendidikan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta unsur masyarakat luas.

“Implementasi pendidikan antikorupsi di satuan pendidikan diharapkan mampu membentuk generasi muda Banten yang berintegritas, berkarakter, dan memiliki kepedulian tinggi terhadap masa depan daerah,” ujar Andra Soni.

Menurutnya, penanaman nilai-nilai budaya antikorupsi sejak usia dini merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi sosial dan moral masyarakat. Hal ini menjadi prasyarat penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang maju, berkeadilan, merata, serta bebas dari praktik korupsi.

Baca Juga:  Bukan Pajangan, Aceng Malki Minta Direktorat Pesantren Tancap Gas Perkuat Mutu

Lebih lanjut dijelaskan, panduan dan bahan ajar yang diluncurkan ini merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, yang dirancang untuk diimplementasikan secara masif di seluruh jenjang pendidikan. Pendekatan yang diterapkan adalah mengintegrasikan nilai integritas ke dalam kurikulum yang sudah ada, tanpa menambah beban jam pelajaran baru bagi peserta didik.

Konsep panduan tersebut berfungsi sebagai jembatan antara teori integritas dengan penerapan nyata, yang disusun berdasarkan lima elemen kompetensi fundamental yang ditetapkan KPK, meliputi ketaatan terhadap aturan, konsep kepemilikan, kemampuan menjaga amanah, penyelesaian dilema etis, serta pembangunan budaya antikorupsi.

“Dengan demikian, panduan dan bahan pendidikan antikorupsi nantinya mempunyai standar yang jelas, dan guru memiliki pedoman konkret untuk mengintegrasikan nilai antikorupsi ke dalam pembelajaran, tanpa harus menambah jam pelajaran baru,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus meminta agar seluruh kepala daerah segera menyusun regulasi turunan guna memastikan kebijakan ini dapat berjalan optimal di lapangan. Bagi daerah yang telah memiliki peraturan sejenis, ia memerintahkan agar dilakukan peninjauan ulang dan pembaruan materi jika diperlukan.

Baca Juga:  PMII Bogor Kawal Uji Materi UU Pesantren, Soroti Ketimpangan Anggaran

“Pemerintah daerah diharapkan memanfaatkan panduan dan bahan ajar yang telah tersedia, mengintegrasikannya ke dalam kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler, serta melakukan pelaporan pelaksanaan melalui sistem platform yang disediakan oleh KPK,” tegas Wamendagri.

Di kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan bahwa peluncuran ini merupakan wujud kerja sama nyata untuk melahirkan generasi bangsa yang memiliki integritas kuat dan budaya kejujuran, yang berpijak pada nilai-nilai Pancasila dan akhlakul karimah. Ia menegaskan bahwa hakikat pendidikan bukan sekadar proses transfer pengetahuan dan keterampilan, melainkan juga pembentukan karakter dan peradaban bangsa.

Langkah ini, lanjutnya, merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam misi membangun manusia Indonesia yang unggul dan berkarakter melalui pendidikan yang berkualitas. “Ini merupakan salah satu program strategis utama di kementerian yang kami pimpin,” ujar Abdul Mu’ti.*

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *