TANGERANG – Dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah peternakan sapi di kawasan Danau Pakulonan, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, akhirnya mendapat perhatian serius dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang.
Pihak dinas memastikan akan segera melakukan peninjauan dan verifikasi langsung ke lokasi, menyusul dugaan bahwa usaha tersebut belum mengantongi izin lingkungan yang sah.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian DLH Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha, mengonfirmasi rencana pengecekan tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (11/5/2026). Menurutnya, peninjauan dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Selasa, berbarengan dengan agenda tugas kedinasan lainnya di wilayah Cisoka.
“Iya, soalnya saya juga baru tahu semalam. Kayanya besok hari Selasa kita akan cek ya, sekalian saya ada tugas di Cisoka. Untuk jamnya belum tahu karena nanti kita bagi tim juga,” ungkap Sandi.
Dalam pengecekan nanti, tim DLH akan memverifikasi kondisi keseluruhan peternakan, dengan fokus utama pada sistem pengelolaan dan alur pembuangan limbah kotoran ternak yang diduga menjadi sumber pencemaran di kawasan danau.
Dari hasil komunikasi dan penelusuran awal, terungkap dugaan kuat bahwa peternakan tersebut belum memiliki izin lingkungan, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang merupakan persyaratan wajib bagi setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap kualitas lingkungan hidup.
Ditanya mengenai kelengkapan izin lingkungan usaha tersebut, Sandi menjawab secara singkat dan tegas: “Belum ada.”
Ia menegaskan bahwa peninjauan ini merupakan tindak lanjut resmi atas laporan dan informasi yang berkembang di masyarakat maupun pemberitaan media massa. Pihaknya berkomitmen untuk turun langsung guna memastikan fakta dan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Saya ucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan kepada kami melalui media online. Tentunya kami akan menurunkan langsung tim untuk memverifikasi secara langsung,” tegasnya.
Kasus ini memicu kekhawatiran dan sorotan luas dari warga sekitar, mengingat lokasi peternakan berada sangat dekat dengan kawasan Danau Pakulonan dan berjarak tidak jauh dari penampungan air baku milik Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR). Masyarakat khawatir pembuangan limbah yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari sumber air dan merusak ekosistem lingkungan di wilayah tersebut.
Warga dan berbagai pihak berharap DLH Kabupaten Tangerang tidak hanya sebatas melakukan pengecekan, tetapi juga berani mengambil langkah penegakan hukum yang tegas dan sesuai peraturan perundang-undangan, apabila ditemukan bukti pelanggaran atau praktik pembuangan limbah yang mencemari lingkungan di kawasan tersebut.*



Tinggalkan Balasan