Dugaan Pelecehan Berkedok Perbaikan Nilai di PNUP Makassar, Oknum Dosen Dinonaktifkan

MAKASSAR – Dunia pendidikan di Makassar kembali diguncang isu miring terkait dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Seorang oknum dosen Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) berinisial IS diduga melakukan pelecehan terhadap tiga mahasiswi. Aksi tersebut disinyalir dilakukan dengan memanfaatkan relasi kuasa melalui modus perbaikan nilai mata kuliah.

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) PNUP Makassar, Hendra Saputra, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak setelah pihaknya melakukan penelusuran mendalam berdasarkan keterangan dari saksi dan organisasi kemahasiswaan di Jurusan Akuntansi.

“Ternyata ada tiga korban yang berani bicara setelah BEM menjamin kerahasiaan identitas mereka,” ujar Hendra, Jumat (8/5/2026).

Baca Juga:  Alarm Keras! Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kota Sukabumi Melonjak Awal 2026

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dugaan pelecehan terjadi saat para penyintas hendak menempuh ujian perbaikan nilai. Terduga pelaku diduga mengatur jadwal ujian sedemikian rupa untuk memisahkan para mahasiswi di ruangan yang berbeda dengan dalih mencegah kecurangan.

Dalam situasi tersebut, IS diduga mulai melancarkan aksinya dengan cara mendekati, merangkul paksa, hingga melakukan kontak fisik yang tidak pantas terhadap korban. Hendra menyebutkan, dari pengakuan para korban, terduga pelaku menarik kepala korban hingga menyentuh bagian tubuh tertentu. “Korban sempat menolak, namun mendapatkan paksaan,” imbuh Hendra terkait tindakan intimidatif tersebut.

Baca Juga:  Warga Panyindangan ‘Ngencleng’ Sewa Beko, Pemerintah Cuma Bisa Jawab ‘Nanti Disurvei’?

Isu ini diduga bukan merupakan kejadian pertama. Informasi dari para senior mengindikasikan bahwa perilaku menyimpang tersebut sudah berlangsung lama, namun baru kali ini terdapat korban yang berani bersuara secara resmi.

Merespons laporan tersebut, BEM PNUP secara resmi meneruskan kasus ini ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) pada 13 April 2026. Setelah melalui proses wawancara tertutup, Satgas mengeluarkan rekomendasi kepada pimpinan kampus pada 20 April 2026.

Sebagai tindak lanjut, pimpinan kampus telah menjatuhkan sanksi administratif. Oknum dosen yang bersangkutan resmi dinonaktifkan dari kegiatan akademik serta penurunan pangkat serta penghentian tunjangan, sehingga yang bersangkutan kini hanya menerima gaji pokok.

Baca Juga:  Hardiknas 2026, Khofifah Indar Parawansa: Jatim Cerdas, Pemerataan Akses Pendidikan Jadi Prioritas Utama

Meski telah dijatuhi sanksi, pihak BEM menilai hukuman tersebut belum cukup memberikan efek jera dan mendesak adanya pemecatan. Mereka berharap Direktur PNUP segera berkoordinasi dengan Kemendikbudristek agar kasus ini ditindaklanjuti secara permanen guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Di sisi lain, Ketua Satgas PPKS PNUP Makassar, Andi Musdariah, belum memberikan keterangan detail mengenai perkembangan kasus ini lebih lanjut dan mengarahkan pihak media untuk berkomunikasi melalui humas kampus.

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran