GUGAH – Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai NasDem, Chris Indra Wijaya, menyoroti lambannya penanganan kasus kematian MH (29), warga Kampung Kelor, Desa Kelor, Kecamatan Sepatan Timur. Ia meminta kepolisian segera mengungkap penyebab kematian korban agar tidak memicu spekulasi di tengah masyarakat.
Menurut Chris, penyidik seharusnya sudah memiliki gambaran awal terkait penyebab kematian korban. Pasalnya, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi penemuan jasad korban di Jalan Bayur serta melakukan visum terhadap jenazah.
“Dari hasil visum itu seharusnya sudah bisa diketahui apakah luka pada tubuh korban merupakan akibat tindak kejahatan atau kecelakaan,” kata Chris, Minggu (11/10/2026).
Chris menegaskan, apabila hasil visum menunjukkan luka korban disebabkan sabetan senjata tajam, maka kepolisian harus segera menetapkan kasus tersebut sebagai tindak pidana dan menangkap pelakunya.
“Sebaliknya, jika luka itu disebabkan benturan akibat kecelakaan, kepolisian juga harus segera menyampaikan hasil gelar perkara agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mendesak Polres Metro Tangerang Kota segera memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban. Menurutnya, penanganan yang berlarut-larut hanya akan memunculkan berbagai spekulasi yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Kasus ini harus segera diselesaikan, jangan dibiarkan menggantung. Kalau terus seperti ini, publik akan terus bertanya-tanya dan muncul berbagai spekulasi terhadap kinerja kepolisian,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pembunuhan terhadap MH (29), warga Kampung Kelor, Desa Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, telah berlangsung hampir sepekan namun hingga kini belum juga terungkap.
Di tengah beredarnya kabar mengenai dugaan penangkapan pelaku, pihak kepolisian belum membenarkan informasi tersebut. Polisi menegaskan proses penyelidikan masih terus berlangsung.
“Intinya masih dalam penyelidikan. Nanti kalau memang sudah ada perkembangan akan saya sampaikan. Saat ini kami masih melakukan upaya-upaya penyelidikan,” kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Gunawangsa.
Catatan redaksi: Pada naskah awal terdapat ketidaksesuaian tahun pada kutipan terakhir yang tertulis 11 Oktober 2025, sementara keseluruhan berita menggunakan 2026. Sebaiknya dipastikan kembali tahun yang benar sebelum dipublikasikan.***





Tinggalkan Balasan