DLH Purwakarta ‘Lupa Cara Ngomong’ Jurus Gagu Hadapi Borok Nota Dinas Limbah Makin Bikin Curiga

PURWAKARTA — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta tampaknya sedang asyik bermain peran menjadi patung. Sikap diam seribu bahasa institusi ini dalam menanggapi surat klarifikasi Komunitas Madani Purwakarta (KMP) soal ajaibnya Nota Dinas hasil verifikasi limbah industri, kini sukses memancing tanda tanya besar di kepala publik.

Ketua KMP, Zaenal Abidin, mulai gerah dengan aksi bungkam ini. Menurutnya, ini bukan sekadar urusan surat-menyurat administratif biasa, tapi soal seberapa sakti sistem pengawasan lingkungan di Purwakarta sampai-sampai fakta lapangan bisa ngaco dengan dokumen resmi.

KMP bukan tanpa alasan meneror DLH dengan pertanyaan. Pasalnya, ada sederet temuan dalam dokumen resmi yang aromanya lebih menyengat dibanding limbah itu sendiri:

  • Limbah Hantu: IPAL dibilang tidak beroperasi, tapi anehnya aliran limbah masih asyik mengalir.
  • Jurus Oplosan: Muncul dugaan air bersih sengaja dicampur ke sistem pengolahan biar hasilnya terlihat suci.
  • Sampling Suka-suka: Lokasi pengambilan sampel diduga nggak dilakukan di titik outlet resmi. Pantesan hasilnya bagus!
  • Simsalabim Parameter: Angka parameter limbah turun drastis secara mendadak, kayak kena sihir.
  • Banjir Limbah: Debit buangan diduga sudah overload alias melampaui batas izin.
  • Fakta vs Kertas: Hasil uji laboratorium nampak kinclong di atas kertas, tapi badan air di lapangan kondisinya memprihatinkan.
Baca Juga:  Dedi Supriadi Cakrabuana Pimpin Ansor Bojong Purwakarta: Era Kader Pasif Selesai, Saatnya Aksi Produktif untuk Negeri

“Kami nggak lagi ngarang dongeng. Yang kami tagih itu transparansi dan penjelasan ilmiah. Masa dokumen resmi isinya penuh teka-teki kayak tebak-tebakan berhadiah?” sentil sosok yang akrab disapa Kang ZA ini, Kamis (7/5/2026).

Bagi KMP, sikap DLH yang mendadak jadi tuna rungu ini justru merusak kredibilitas pemerintahan sendiri. Publik jadi bebas berasumsi: apakah pengawasan lingkungan selama ini cuma formalitas di atas materai, atau memang ada titipan yang harus dijaga?

Baca Juga:  Jeratan Pungli dan Perbudakan Modern Bayangi Pencari Kerja di Purwakarta

“Semakin lama bungkam, semakin besar kecurigaan warga. Apakah sistem pengawasan kita ini benar-benar lindungi alam, atau cuma lindungi oknum?” tambahnya dengan nada menyindir.

Kang ZA menegaskan bahwa urusan lingkungan adalah urusan nyawa orang banyak, bukan urusan meja birokrasi semata. Jika DLH masih betah dengan jurus gagu-nya, KMP siap mengambil langkah hukum dan konstitusional yang lebih greget.

Baca Juga:  KMP Soroti Pola Pengembalian Dana 11 Desa di Purwakarta, Desak Pengujian Unsur Pidana secara Objektif

“Lingkungan hidup itu milik publik, bukan milik pejabat yang takut jawab surat. Kalau nggak ada klarifikasi yang masuk akal, jangan salahkan kalau kami pakai cara yang lebih ‘formal’ di jalur hukum,” tutup Kang ZA dengan tegas.

Tampaknya, kini giliran publik yang menunggu: DLH mau mulai bicara, atau nunggu bola panas ini meledak di tangan? Awak media sudah mencoba meminta konfirmasi dari Kepala Dinas, namun upaya bungkam masih dilakukan oleh pihak DLH.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *