BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menutup akses Jalan Diponegoro, tepat di depan Gedung Sate, terhitung mulai Kamis (30/4/2026) hingga 7 Agustus 2026 mendatang.
Penutupan ini merupakan bagian dari tahap awal proyek penataan integrasi kawasan Gedung Sate dan Lapangan Gasibu.
Guna mengantisipasi kemacetan di jantung kota, Dinas Perhubungan telah menyiapkan skema rekayasa lalu lintas komprehensif agar mobilitas warga tetap berjalan lancar melalui sejumlah jalur alternatif.
Kepala Dishub Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menjelaskan bahwa bagi pengendara yang datang dari arah timur atau Jalan Supratman, arus lalu lintas tidak lagi diperbolehkan melintas lurus ke depan Gedung Sate.
Kendaraan diwajibkan berbelok kanan menuju Jalan Sentot Alibasyah. Bagi warga yang hendak menuju kawasan Dago atau Jalan Ir. H. Juanda, disarankan untuk mengambil jalur kiri setelah berbelok, yakni melalui Jalan Pasupati sebagai akses penghubung utama.
Perubahan signifikan juga diberlakukan pada ruas Jalan Majapahit. Jalur yang sebelumnya merupakan sistem satu arah, kini diubah menjadi dua arah guna mempermudah akses kendaraan yang ingin menuju Jalan Juanda atau area di sekitar kompleks pemerintahan tersebut.
Sementara itu, bagi pengendara yang datang dari arah selatan, arus lalu lintas akan diarahkan melalui Jalan Cilamaya untuk kemudian memutar melalui jalur belakang Gedung Sate guna menghindari titik penutupan utama.
Untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan di jalur pengalihan, pemerintah juga melakukan langkah teknis berupa pelebaran jalan di titik-titik krusial, seperti di Jalan Sentot Alibasyah dan Jalan Surapati.
Pelebaran ini dilakukan dengan memanfaatkan sebagian area trotoar agar daya tampung jalan meningkat.
Pemprov Jabar menegaskan bahwa proyek ini bertujuan mentransformasi kawasan menjadi area pedestrian yang lebih nyaman, namun tetap mengedepankan kelancaran transportasi melalui restrukturisasi jalan di sekitarnya.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi rambu petunjuk yang telah terpasang dan tetap memantau informasi resmi guna menghindari kepadatan di pusat kota.***



Tinggalkan Balasan