GUGAH — Sidang lanjutan perkara nomor 165/Pid.B/2026/PN TSM dengan terdakwa Supriadi alias Abang Bin (Alm) Sarna memasuki tahap pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Negeri Kelas IA Tasikmalaya, Selasa (28/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, Tim Penasehat Hukum meminta Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum. Menurut mereka, dakwaan dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun materiil karena dianggap tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Eksepsi terhadap Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara Pdm-44/M.2.33/Eoh.2/06/2026 dibacakan di hadapan majelis hakim dan disaksikan puluhan petani serta kader organisasi yang hadir mengawal jalannya persidangan. Tim kuasa hukum terdiri atas M. Rafi Saiful Islam, Yosep Nurhidayat, dan Endang Komarudin.
Dalam keterangannya, M. Rafi Saiful Islam menilai dakwaan JPU mengabaikan konteks utama perkara yang, menurut pihaknya, berawal dari konflik agraria antara warga Serikat Petani Pasundan (SPP) dengan pihak lain.
“Ketidakcermatan Jaksa dalam memasukkan konteks sosial ini dinilai mereduksi persoalan sengketa struktur agraria yang luas menjadi sekadar tindak pidana individual semata,” jelas M. Rafi usai persidangan.
Tim hukum juga menyinggung pentingnya menjaga independensi peradilan dan asas praduga tak bersalah. Mereka menilai munculnya berbagai narasi di media sosial, termasuk unggahan Gubernur Jawa Barat, berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap perkara yang masih berproses di pengadilan.
Lima Kejanggalan Dakwaan yang Dipersoalkan
Dalam eksepsinya, Tim Penasehat Hukum menguraikan lima poin yang menjadi dasar permohonan agar surat dakwaan dinyatakan kabur (obscuur libel) dan batal demi hukum.
Pertama, dakwaan dinilai memuat uraian peristiwa yang tidak utuh karena menghadirkan nama saksi Kusnandar Bin Timan tanpa penjelasan mengenai kapasitas, hubungan hukum, maupun keterkaitannya dengan dugaan penganiayaan terhadap saksi Abdul Yani.
Kedua, rumusan waktu dan tempat kejadian dianggap terlalu luas. Menurut tim hukum, JPU menggunakan frasa alternatif seperti “15 April 2026, atau setidak-tidaknya bulan April 2026, atau tahun 2026”, padahal penyidik disebut telah memiliki data waktu dan lokasi yang spesifik.
Ketiga, dakwaan dinilai tidak menguraikan unsur niat atau motif (mens rea). Tim hukum berpendapat JPU hanya menjelaskan dugaan tindakan fisik tanpa memaparkan latar belakang maupun rangkaian peristiwa yang mendahuluinya.
Keempat, penggunaan frasa “menyundul atau menanduk” dianggap menunjukkan keraguan jaksa dalam mendeskripsikan perbuatan yang didakwakan. Menurut tim hukum, pilihan diksi tersebut memiliki konsekuensi terhadap penilaian unsur kekerasan dalam perkara.
Kelima, dakwaan dinilai tidak menjelaskan hubungan sebab-akibat antara dugaan tindakan terdakwa dengan hasil visum korban, khususnya terkait luka pada bagian gigi dan gusi.
Berdasarkan lima poin tersebut, tim hukum meminta majelis hakim menerima eksepsi untuk seluruhnya, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima, menghentikan pemeriksaan perkara, membebaskan Supriadi dari Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, memulihkan nama baik terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
GP Ansor dan SPP Ajukan Penangguhan Penahanan
Di luar agenda persidangan, GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya bersama Serikat Petani Pasundan (SPP) turut mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim PN Tasikmalaya.
Permohonan tersebut diajukan dengan alasan adanya kekhawatiran terhadap kondisi keamanan dan keselamatan Supriadi selama menjalani masa penahanan.
Ketua PC GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya, Fahmi Siddiq, mengatakan kedua organisasi siap menjadi penjamin apabila permohonan penangguhan penahanan dikabulkan.
“Kami mendengar ada dugaan penganiayaan di lapas oleh para tahanan kepada Abang. Oleh karena hal tersebut, demi melindungi Abang kami ingin penangguhan penahanan, dan kami berdua (GP Ansor dan SPP) sebagai jaminan keamanan,” tegas Fahmi Siddiq.
Melalui eksepsi dan permohonan penangguhan penahanan tersebut, tim kuasa hukum berharap majelis hakim menilai perkara secara objektif berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebelum mengambil keputusan atas keberlanjutan proses hukum terhadap terdakwa.***



Tinggalkan Balasan