GUGAH – Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) Jawa Barat membawa sejumlah usulan strategis dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Usulan tersebut disampaikan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus (Pansus) XIV DPRD Jawa Barat di Ruang Bamus DPRD Jabar, Senin (27/7/2026).
Dalam forum itu, PERGUNU menegaskan bahwa perubahan perda tidak boleh hanya menjadi penyempurnaan administrasi. Regulasi baru harus mampu menjawab persoalan mendasar dunia pendidikan, mulai dari pemerataan akses pendidikan, keadilan pembiayaan, kesejahteraan guru, hingga kepastian hukum dalam setiap kebijakan pemerintah daerah.
Usulan yang diajukan PERGUNU berpijak pada landasan konstitusi, di antaranya Pembukaan UUD 1945, Pasal 31 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Salah satu usulan utama adalah penerapan pendidikan gratis bagi seluruh siswa jenjang SMA, SMK, Madrasah Aliyah (MA), dan Sekolah Khusus (SKH). PERGUNU menilai pembiayaan pendidikan harus berorientasi pada peserta didik (student-based funding), bukan pada status penyelenggara pendidikan. Dengan skema tersebut, setiap anak memperoleh hak yang sama atas pendidikan bermutu, sementara bantuan pemerintah mengikuti peserta didik tanpa membedakan sekolah negeri maupun swasta.
PERGUNU juga mengusulkan pembentukan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) sebagai pelengkap Dana BOS dari pemerintah pusat. Melalui BOSDA, setiap peserta didik di SMA, SMK, MA, maupun SKH diharapkan menerima besaran bantuan operasional yang setara sehingga tidak ada lagi kesenjangan pembiayaan antarlembaga pendidikan.
Selain itu, organisasi profesi guru tersebut mengusulkan agar perubahan perda mengatur bantuan kesejahteraan bagi guru Non-ASN, khususnya yang mengajar di sekolah swasta. Program itu diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan guru, mengurangi kesenjangan pendapatan dengan guru ASN, serta mendorong peningkatan mutu pembelajaran.
Ketua PERGUNU Jawa Barat, Saepuloh, menegaskan bahwa seluruh usulan yang disampaikan bukan untuk membedakan sekolah negeri dan swasta, melainkan memastikan negara hadir memenuhi hak pendidikan seluruh warga tanpa diskriminasi.
“Kami ingin perubahan perda ini benar-benar berpihak kepada peserta didik dan para guru. Negara tidak boleh membedakan hak anak hanya karena mereka bersekolah di negeri, swasta, atau madrasah. Prinsipnya, bantuan harus mengikuti peserta didik, sementara guru Non-ASN juga harus memperoleh perhatian yang layak agar kualitas pendidikan di Jawa Barat meningkat secara merata,” ujar Saepuloh.
Ia menambahkan, kesejahteraan guru menjadi salah satu faktor utama dalam meningkatkan mutu pendidikan. Menurutnya, guru yang sejahtera akan lebih optimal dalam menjalankan tugas profesionalnya.
“Perubahan perda ini harus menjadi momentum memperkuat komitmen pemerintah daerah terhadap pendidikan. Jangan hanya mengatur sistem, tetapi juga memastikan guru dapat hidup layak dan seluruh anak Jawa Barat memperoleh akses pendidikan yang adil,” katanya.
PERGUNU juga mengingatkan pentingnya penyelenggaraan pendidikan yang berlandaskan prinsip hukum. Organisasi tersebut menilai setiap kebijakan kepala daerah harus disusun berdasarkan regulasi yang berlaku, bukan sebaliknya, yakni regulasi yang dipaksakan mengikuti kehendak pengambil kebijakan.
PERGUNU mencontohkan sejumlah kebijakan yang masih memunculkan polemik, seperti penetapan rombongan belajar (rombel) hingga 50 siswa, program ijazah gratis, serta kebijakan PCMB. Menurut mereka, berbagai kebijakan tersebut perlu memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak berhenti sebagai janji dan dapat dilaksanakan secara efektif.
Melalui masukan tersebut, PERGUNU berharap perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2017 mampu melahirkan sistem pendidikan yang lebih berkeadilan, menjamin hak seluruh peserta didik, meningkatkan kesejahteraan guru, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan di Jawa Barat.***



Tinggalkan Balasan