Kawal Kasus Supriadi, 21 Advokat LBH Gabungan Siapkan Perlawanan

|

GUGAH — Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya menggelar sidang perdana kasus dugaan kriminalisasi terhadap seorang tokoh masyarakat dan aktivis petani, Supriadi alias Abang, pada Selasa (21/7/2026) pukul 11.00 WIB. Perkara yang terdaftar dengan nomor 165/Pid.B/2026 tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Persidangan berjalan relatif singkat. Usai JPU membacakan dakwaan, Tim Hukum terdakwa langsung melayangkan protes keras kepada majelis hakim. Pasalnya, hingga persidangan dibuka, penasihat hukum belum menerima turunan salinan berkas perkara—yang merupakan hak mutlak terdakwa dan tim kuasa hukum sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Atas protes tersebut, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk segera memberikan salinan berkas perkara kepada tim hukum terdakwa paling lambat keesokan harinya.

Usai persidangan, Ketua LBH GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya, Dinan Samsul Maarif, M.H., memberikan keterangan resmi mewakili tim gabungan 21 advokat (gabungan LBH GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya, LBH SPP, dan LBH Bandung) di hadapan massa petani dan kader yang hadir mengawal persidangan.

Baca Juga:  Tahanan Polres Tasikmalaya Kota Menikah di Masjid Polres, Pernikahan Difasilitasi Kepolisian

“Kami tim hukum Supriadi akan melakukan perlawanan untuk menyangkal seluruh tuduhan yang dibacakan jaksa karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi,” tegas Dinan.

Perkara ini sempat menyita perhatian publik sejak tiga bulan lalu setelah beredar narasi di media sosial yang menyebutkan adanya aksi penganiayaan terhadap seorang ulama oleh kelompok preman, disertai rekaman video pendek yang tidak jelas kronologinya.

Pihak pendamping hukum dan organisasi kemasyarakatan menegaskan bahwa narasi tersebut sepenuhnya keliru. Terdakwa Supriadi bukanlah preman sebagaimana dituduhkan, melainkan tokoh masyarakat yang menjabat sebagai Ketua BPD Desa Lengkongbarang, Kecamatan Cikatomas, sekaligus anggota aktif Gerakan Pemuda (GP) Ansor serta Serikat Petani Pasundan (SPP).

Baca Juga:  GP Ansor Bandung Barat Laporkan Dugaan Pemalakan terhadap Kadernya ke Polisi

Ketua GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya, Fahmi Siddiq, sangat menyayangkan proses hukum dan penanganan perkara oleh pihak kepolisian yang dinilai berbelit-belit dan tidak transparan.

“Sangat disayangkan penahanan terhadap Abang alias Supriadi dilakukan dari awal sampai sekarang tanpa alasan logis. Prosesnya begitu berbelit serta seakan tertutup. Janjinya akan ada proses peninjauan, namun perkara malah langsung dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Fahmi.

Fahmi juga membeberkan temuan memprihatinkan terkait dugaan tindak kekerasan yang dialami Supriadi selama berada di dalam sel tahanan.

“Kami mendapat laporan bahwa tersangka mengalami penganiayaan di dalam sel oleh sesama tahanan. Menurut informasi yang kami himpun, aksi tersebut diprovokasi oleh oknum aparat dengan ucapan ‘yeh ieu anu nga-aniaya ajengan’ (ini orang yang menganiaya kiai/ulama),” ungkapnya.

Baca Juga:  Wisuda Universitas Raharja 2026, Rektor Minta Alumni Cepat Beradaptasi

Selain itu, Fahmi menyayangkan sikap ceroboh Gubernur Jawa Barat, KDM, yang sempat merespons kasus ini melalui tayangan vlog media sosial dengan framing narasi yang tidak akurat, sehingga dinilai memperkeruh persepsi publik.

Persidangan ini dikawal langsung oleh puluhan pengurus, Organisasi Tani Lokal (OTL), serta anggota SPP dan kader GP Ansor yang memenuhi area PN Tasikmalaya sebagai bentuk dukungan moral penuh.

Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 28 Juli 2026 dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa.***

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran