Empat Tersangka Pengeroyokan di Wanaraja Garut Ditangkap, Sejumlah Korban Alami Luka Berat

|

GUGAH – Kepolisian mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di Kampung Bojong, Desa Wanamekar, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka yang diduga melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama hingga mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka berat.

Keempat tersangka masing-masing berinisial CS (31), warga Kecamatan Wanaraja, JJ (36), warga Kecamatan Karangpawitan, MCS (29), warga Kecamatan Wanaraja, dan OS (30), warga Kecamatan Wanaraja.

Kapolsek Wanaraja AKP Abusono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengeroyokan yang terjadi di wilayah tersebut.

“Kami mendapat laporan bahwa ada peristiwa pengeroyokan yang terjadi di wilayah setempat,” katanya, Kamis (2/7).

Baca Juga:  Wahid Amar di UNPAS: Politik Bukan Sekadar Perebutan Kekuasaan, Tapi Jalan Pengabdian untuk Rakyat

Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden berawal ketika sekelompok orang mendatangi rumah salah seorang warga untuk membahas persoalan lahan parkir sebuah minimarket. Namun, pertemuan tersebut berujung pada perselisihan yang kemudian berubah menjadi aksi kekerasan.

“Namun, pertemuan tersebut berubah menjadi pertengkaran yang berujung pada aksi kekerasan,” ujarnya.

Dalam peristiwa itu, salah seorang tersangka diduga mengeluarkan senjata tajam yang disembunyikan di dalam jaket, lalu menyerang para korban. Akibatnya, dua orang mengalami luka serius pada bagian kepala, wajah, dan tangan hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

“Akibatnya, dua korban mengalami luka serius di bagian kepala, wajah, dan tangan sehingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit,” katanya.

Baca Juga:  Resmi Beroperasi, Rangkaian Baru KA Cikuray Catat Okupansi Lebih dari 100 Persen

Aksi kekerasan kemudian berlanjut ke lokasi lain di depan Kantor Bank BJB Wanaraja. Dua warga yang melintas dan berusaha melerai pertikaian turut menjadi korban penganiayaan.

“Dua warga yang melintas dan berupaya melerai pertikaian turut menjadi korban penganiayaan hingga mengalami luka-luka,” tuturnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa para saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para tersangka.

Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa bilah senjata tajam dari berbagai jenis, satu buah pentungan, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga:  Makam Guru Syekh Nawawi Al-Bantani di Purwakarta Tak Terurus, Pemkab ‘Lupakan’ Jasa Syekh Baing Yusuf?

“Kami Polsek Wanaraja melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Satreskrim Polres Garut guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat juga diimbau menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme hukum serta menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat menimbulkan korban dan berujung pada proses pidana.

“Kami akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif,” ujarnya.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran