GUGAH – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Bali menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pelajar perempuan berinisial KM yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pendidik berinisial ASM di Denpasar.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua LBH Ansor Bali, Daniar Trisasongko, S.H., M.Hum., setelah menerima kuasa pendampingan dari keluarga korban dan memberikan keterangan kepada awak media di Denpasar, Kamis (19/6/2026).
Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polresta Denpasar dan saat ini tengah berproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. LBH Ansor Bali menegaskan akan mendampingi korban dan keluarganya hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.
Berdasarkan keterangan keluarga, dugaan peristiwa tersebut baru terungkap setelah kondisi psikologis korban mengalami penurunan. Orang tua korban kemudian mengetahui adanya dugaan tindakan pelecehan seksual yang dialami putrinya saat masih berada di lingkungan pendidikan.
Tidak Boleh Ada Ruang bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Daniar menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang harus ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Kami akan mengawal dan menuntaskan proses hukum perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Korban harus mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan keadilan,” tegas Daniar.
Menurutnya, kehadiran LBH Ansor Bali tidak hanya sebatas memberikan pendampingan hukum, tetapi juga memastikan seluruh hak korban sebagai anak tetap terlindungi selama proses penyidikan hingga persidangan berlangsung.
Ia menilai dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang oknum pendidik merupakan persoalan yang sangat serius karena menyangkut kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada dunia pendidikan.
“Ketika seorang anak datang ke sekolah, orang tua menitipkan kepercayaan penuh kepada para pendidik. Karena itu apabila terjadi dugaan penyalahgunaan kepercayaan tersebut, maka proses hukumnya harus berjalan secara transparan dan tuntas,” ujarnya.
Mendorong Penanganan Profesional dan Berpihak pada Korban
LBH Ansor Bali juga meminta aparat kepolisian menangani perkara ini secara cepat, profesional, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban yang masih berstatus anak.
Daniar berharap setiap tahapan penyidikan dilakukan dengan memperhatikan kondisi psikologis korban agar tidak menimbulkan trauma tambahan selama proses hukum berjalan.
“Kami berharap pihak kepolisian bekerja sama dengan baik, mengusut perkara ini secara profesional dan memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarganya,” katanya.
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi pesan kuat bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.
Keluarga Korban Berharap Keadilan
Dalam kesempatan yang sama, kedua orang tua korban menyampaikan kesedihan mendalam atas peristiwa yang menimpa putri mereka.
Mereka mengaku sangat terpukul melihat kondisi psikologis korban yang mengalami trauma berat. Keluarga berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat menghadirkan keadilan sekaligus membantu pemulihan mental korban.
Suasana haru mewarnai pertemuan tersebut ketika keluarga menceritakan perjuangan korban menghadapi tekanan psikologis pasca-peristiwa yang dialaminya.
Tidak Boleh Ada Korban Berikutnya
Bagi LBH Ansor Bali, pengawalan perkara ini tidak hanya bertujuan memperjuangkan keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi upaya mencegah munculnya korban-korban baru di masa mendatang.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi korban berikutnya. Anak-anak harus terlindungi dari segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di lingkungan pendidikan,” tegas Daniar.
LBH Ansor Bali juga menegaskan penggunaan istilah “oknum pendidik” dalam perkara ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut merupakan tindakan individu dan tidak mencerminkan profesi guru maupun dunia pendidikan secara keseluruhan.
Tim Advokat LBH Ansor Bali Turun Langsung
Untuk mengawal perkara tersebut, LBH Ansor Bali menurunkan tim advokat yang terdiri dari:
- Daniar Trisasongko, S.H., M.Hum.
- Maxi Eduard Sonny Tumbelaka, S.H.
- Denma Bachrul A.K., S.H.
- Abduloh, S.H., M.H.
- Engelbertus Emmanuel P., S.H.
- Ni Luh Gde Shinta Dewi, S.H.
- Siti Romlah, S.H.
Tim hukum tersebut memperoleh kuasa khusus dari ayah korban berinisial SH untuk memberikan pendampingan hukum dan memastikan seluruh hak korban terpenuhi sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
LBH Ansor Bali memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas, sembari mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak.**#



Tinggalkan Balasan