Membangun Budaya Sadar Hukum di Tengah Krisis Indentitas Bangsa

|

“Perspektif Filsafat Nietzsche, Kant, dan Hegel”

Di tengah arus globalisasi, digitalisasi, dan perubahan sosial yang begitu cepat, Indonesia tidak hanya menghadapi tantangan ekonomi dan politik, tetapi juga menghadapi persoalan yang jauh lebih mendasar: krisis identitas bangsa. Krisis ini tidak selalu tampak secara kasat mata, tetapi dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari melalui melemahnya nilai-nilai kebangsaan, menurunnya kepatuhan terhadap hukum, serta menguatnya budaya pragmatis dalam berbagai aspek kehidupan sosial.

Fenomena seperti korupsi, politik uang, penyebaran hoaks, intoleransi, hingga rendahnya disiplin hukum menunjukkan bahwa persoalan hukum di Indonesia tidak semata-mata bersumber dari lemahnya regulasi atau penegakan hukum. Ada persoalan yang lebih dalam, yaitu melemahnya kesadaran nilai yang menjadi fondasi kehidupan bersama sebagai sebuah bangsa. Untuk memahami fenomena ini secara lebih mendalam, kita dapat menggunakan perspektif filsafat, khususnya pemikiran Friedrich Nietzsche, Immanuel Kant, dan Georg Wilhelm Friedrich Hegel. Ketiga pemikir ini memberikan kerangka analisis yang berbeda, tetapi saling melengkapi dalam membaca krisis hukum dan krisis identitas bangsa.

Ketika Nilai Kehilangan Makna: Perspektif Nietzsche

Friedrich Nietzsche pernah mengemukakan gagasan yang sangat terkenal: “God is dead” (Tuhan telah mati). Ungkapan ini sering disalahpahami sebagai kritik terhadap agama, padahal maknanya jauh lebih luas. Nietzsche sebenarnya sedang menggambarkan kondisi peradaban modern yang kehilangan pegangan nilai absolut.

Kondisi ini disebut Nietzsche sebagai nihilisme, yaitu keadaan ketika manusia tidak lagi memiliki keyakinan kuat terhadap nilai-nilai yang dulu menjadi dasar kehidupan. Yang benar dan salah menjadi relatif, dan kehidupan manusia lebih banyak digerakkan oleh kepentingan sesaat daripada prinsip moral yang kokoh.

Dalam situasi seperti ini, hukum pun mengalami perubahan makna. Hukum tidak lagi dipandang sebagai cerminan keadilan, tetapi hanya sebagai aturan formal yang ditaati jika ada pengawasan dan dilanggar jika ada kesempatan. Kepatuhan hukum menjadi bersifat pragmatis, bukan moral.

Jika kita melihat realitas sosial di Indonesia, gejala ini sangat relevan. Korupsi, misalnya, sering kali dilakukan bukan karena pelakunya tidak memahami hukum, tetapi karena nilai kejujuran dan integritas tidak lagi menjadi pegangan utama. Hukum dipahami sebagai risiko, bukan sebagai kewajiban moral. Hal yang sama juga terjadi dalam praktik politik uang. Dalam banyak kasus, politik uang tidak lagi dianggap sebagai pelanggaran moral, tetapi sebagai bagian “wajar” dari proses politik. Bahkan dalam sebagian masyarakat, praktik ini dianggap sebagai bentuk perhatian atau bantuan dari calon pemimpin.

Baca Juga:  Mengintip Dugaan Praktik Jual Beli Titik Dapur MBG di Purwakarta

Di ruang digital, fenomena ini semakin diperparah. Hoaks dan disinformasi menyebar dengan cepat, sementara kebenaran sering kali dikalahkan oleh popularitas. Dalam kondisi ini, masyarakat tidak lagi mencari kebenaran, tetapi lebih sering mencari pembenaran atas keyakinan kelompoknya. Semua ini menunjukkan satu hal: krisis hukum bukan hanya soal aturan, tetapi soal nilai.

Krisis Identitas Bangsa dan Melemahnya Kesadaran Hukum

Jika Nietzsche menjelaskan krisis nilai, maka dalam konteks Indonesia, krisis tersebut bertransformasi menjadi krisis identitas bangsa. Identitas bangsa Indonesia yang dibangun di atas nilai-nilai Pancasila seperti gotong royong, musyawarah, solidaritas, dan keadilan sosial, kini menghadapi tantangan serius. Globalisasi membawa nilai-nilai baru yang lebih individualistik dan materialistik. Masyarakat yang dulu cenderung komunal kini berubah menjadi lebih kompetitif dan transaksional. Dalam kondisi ini, hukum sering kali tidak lagi menjadi bagian dari kesadaran sosial, tetapi hanya menjadi aturan eksternal yang berdiri di luar kehidupan sehari-hari masyarakat.

Di Jawa Barat, misalnya, modernisasi dan urbanisasi telah mengubah pola relasi sosial. Masyarakat menjadi lebih sibuk dengan urusan individu, sementara nilai kebersamaan perlahan melemah. Kepatuhan terhadap hukum sering kali hanya terjadi ketika ada pengawasan aparat, bukan karena kesadaran internal.

Di Indonesia Timur, situasinya berbeda tetapi menunjukkan dinamika yang menarik. Di Papua, Maluku, dan beberapa wilayah lainnya, hukum adat masih memiliki pengaruh yang sangat kuat. Dalam banyak kasus, masyarakat lebih memilih penyelesaian berbasis adat dibandingkan hukum negara. Hal ini menunjukkan bahwa hukum negara belum sepenuhnya menjadi bagian dari kesadaran sosial masyarakat.

Baca Juga:  EDITORIAL: WTP Bukan Sertifikat Antikorupsi

Sementara itu, dalam praktik demokrasi di berbagai daerah, politik uang masih menjadi fenomena yang sulit dihapus. Bahkan dalam sebagian masyarakat, praktik ini tidak lagi dianggap sebagai pelanggaran serius, melainkan sebagai bagian dari realitas politik. Semua ini menunjukkan adanya jarak antara hukum formal dan realitas sosial. Hukum ada di atas kertas, tetapi belum sepenuhnya hidup dalam masyarakat.

Kant dan Hegel: Jalan Keluar dari Krisis

Untuk menjawab krisis ini, pemikiran Immanuel Kant dan Georg Wilhelm Friedrich Hegel memberikan arah yang penting. Kant menekankan bahwa moralitas harus bersumber dari kesadaran rasional individu. Seseorang dikatakan bermoral jika ia bertindak berdasarkan kewajiban, bukan karena paksaan atau keuntungan. Dalam konteks hukum, ini berarti bahwa kepatuhan terhadap hukum harus lahir dari kesadaran bahwa hukum tersebut benar dan wajib dipatuhi. Jika masyarakat hanya patuh karena takut sanksi, maka hukum tidak akan pernah benar-benar kuat. Yang dibutuhkan adalah kesadaran moral yang tumbuh dari dalam diri setiap warga negara.

Sementara itu, Hegel melihat bahwa hukum tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sosial. Hukum hanya akan efektif jika menjadi bagian dari budaya dan identitas kolektif masyarakat. Ia menyebutnya sebagai Sittlichkeit, yaitu kehidupan etis masyarakat. Dalam konteks Indonesia, nilai-nilai seperti gotong royong, musyawarah, dan solidaritas sebenarnya merupakan bentuk kehidupan etis yang sangat kuat. Namun nilai-nilai ini mulai melemah akibat perubahan sosial modern. Jika nilai-nilai ini dapat dihidupkan kembali, maka hukum tidak lagi terasa sebagai sesuatu yang dipaksakan, tetapi menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat.

Pancasila sebagai Jembatan Nilai

Dalam konteks Indonesia, Pancasila memiliki posisi yang sangat penting. Pancasila bukan hanya dasar negara, tetapi juga sistem nilai yang mampu menjembatani moralitas individu dan kehidupan sosial. Pancasila mengandung nilai-nilai universal seperti kemanusiaan, keadilan, dan ketuhanan, sekaligus mencerminkan karakter kolektif bangsa Indonesia yang berbasis pada gotong royong. Dengan demikian, Pancasila dapat menjadi fondasi utama dalam membangun budaya sadar hukum. Namun tantangannya bukan pada rumusan nilai, melainkan pada bagaimana nilai tersebut dihidupkan dalam praktik kehidupan sehari-hari.

Baca Juga:  Republik yang Belum Selesai Belajar

Membangun budaya sadar hukum tidak bisa hanya mengandalkan negara. Diperlukan kerja bersama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan. Pemerintah harus memastikan penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Ketidakadilan dalam hukum hanya akan memperkuat ketidakpercayaan masyarakat. Lembaga pendidikan harus menanamkan nilai-nilai integritas sejak dini, bukan hanya mengajarkan aturan hukum secara formal. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga nilai-nilai sosial dan menolak praktik-praktik yang merusak integritas hukum, seperti korupsi dan politik uang.

Sementara itu, elite politik harus menjadi teladan dalam kepatuhan hukum. Tanpa keteladanan, sulit membangun budaya hukum yang sehat. Krisis budaya sadar hukum di Indonesia bukan sekadar persoalan penegakan hukum, tetapi merupakan bagian dari krisis yang lebih dalam, yaitu krisis nilai dan krisis identitas bangsa. Dalam perspektif Nietzsche, kita sedang menghadapi gejala nihilisme nilai. Dalam perspektif Kant, kita masih menghadapi tantangan membangun kesadaran moral otonom. Dalam perspektif Hegel, kita masih perlu menghidupkan kembali hukum sebagai bagian dari kehidupan etis masyarakat.

Di tengah semua itu, Pancasila hadir sebagai fondasi yang mampu menyatukan nilai-nilai tersebut dalam konteks Indonesia. Membangun budaya sadar hukum berarti membangun kembali makna, bukan hanya aturan. Karena pada akhirnya, hukum tidak akan pernah benar-benar hidup jika tidak hidup dalam kesadaran manusia yang menjalaninya.

Oleh: Dr. Rafih Sri Wulandari S.IP.,M.SiPenulis adalah seorang Akademisi dan Pakar Ilmu Pemerintahan.

Disclaimer: Artikel ini merupakan opini, bukan karya jurnalistik Gugah.co. Kolom Suara Pinggiran menjadi wadah bagi akademisi, aktivis, dan analis untuk menyuarakan gagasan bebas.

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran