GUGAH – Saifullah Yusuf atau Gus Ipul melalui tim kuasa hukumnya mengajukan pengaduan kepada Dewan Pers dan melayangkan somasi kepada Hamzah Sahal terkait sejumlah publikasi yang dinilai memuat tuduhan, pelabelan negatif, serta atribusi motif tanpa fakta yang terverifikasi, Kamis (18/6).
Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto mengapresiasi langkah yang ditempuh Gus Ipul melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Totok berujar, perkembangan dunia media saat ini membuka ruang luas bagi masyarakat untuk memperoleh informasi sekaligus menyampaikan pandangan terhadap berbagai persoalan.
“Kami menghargai inisiatif dan mengapresiasi langkah Gus Ipul dengan memanfaatkan saluran-saluran pengaduan yang disediakan oleh Dewan Pers,” kata Totok dikutip dari berbagai sumber, Jumat (19/6).
Menurut Totok, keterbukaan ruang informasi kerap memunculkan perbedaan sudut pandang maupun pemahaman atas suatu persoalan yang dapat menimbulkan keberatan dari pihak tertentu.
“Termasuk keberatan-keberatan yang dialami Gus Ipul, sebagaimana diadukan oleh kuasa hukumnya. Tentu saja langkah ini harus diapresiasi. Dewan Pers akan melakukan kajian, pemeriksaan dan penelusuran atas aduan ini,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Gus Ipul, Syamsul Huda Yudha menjelaskan bahwa pihaknya menempuh dua mekanisme sekaligus.
Pertama kata dia, pengaduan resmi kepada Dewan Pers terhadap media siber jakarta.suaramerdeka.com terkait artikel berjudul “Gus Yahya Menjadi ‘Samsak’ di Tengah Macetnya Meja Sekjen” dan “Gus Ipul Si Biang Kerok”.
Kedua, somasi kepada Hamzah Sahal atas sejumlah unggahan di media sosial dan media elektronik yang dipublikasikan sepanjang Maret hingga Juni 2026.
Tim hukum menilai unggahan tersebut mengaitkan Gus Ipul dengan ambisi kekuasaan, agenda politik tertentu, dugaan manuver menjatuhkan Ketua Umum PBNU, serta isu lain di lingkungan organisasi dan Kementerian Sosial Republik Indonesia. Saat ini, Dewan Pers dijadwalkan melakukan kajian serta penelusuran lebih lanjut atas pengaduan tersebut.***



Tinggalkan Balasan