Elza Syarief Diklaim Tak Mundur, tapi Dicabut sebagai Kuasa Hukum Sony Sonjaya

|

GUGAH – Polemik di balik penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin memanas. Setelah advokat Elza Syarief mengumumkan mundur dari tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, kubu Sony justru membantah pernyataan tersebut.

Pengacara Sony, Krisna Murti, menegaskan Elza bukan mengundurkan diri, melainkan dicabut statusnya sebagai kuasa hukum oleh pihak klien.

“Bukan mundur, tapi dicabut. Saya baru tahu dari keluarganya melalui staf saya. Staf memberitahu kalau keluarga mencabut,” kata Krisna kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/6).

Ia memastikan Sony telah menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya kepada penyidik Kejaksaan Agung, termasuk nama-nama pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Saiful Mujani Penuhi Undangan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penghasutan

“Setahu saya Pak Sony sudah buka semua dalam BAP. Nama-namanya juga sudah disampaikan, tidak ada yang ditutupi. Waktu pendampingan juga ada saya dan Bu Elza,” tegasnya.

Krisna mengaku tidak memahami alasan Elza menyampaikan pernyataan bahwa kliennya tidak jujur, karena selama proses pemeriksaan, Sony dinilainya bersikap terbuka kepada penyidik.

Pernyataan itu bertolak belakang dengan pengakuan Elza Syarief sehari sebelumnya. Elza menyebut dirinya memutuskan mundur sejak Senin (15/6) karena merasa Sony tidak terbuka terkait dugaan aliran dana yang diterimanya dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Cegah Aliran Dana Tetap Mengalir: BGN Diminta Bekukan Yayasan Terafiliasi ke Tersangka

Menurut Elza, keputusan itu diambil setelah Kejaksaan Agung menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), orang kepercayaan Sony, sebagai tersangka.

Elza mengaku kecewa lantaran penyidik menemukan dugaan adanya aliran uang dari Asep kepada Sony yang sebelumnya tidak pernah disampaikan kepadanya.

“Karena Pak Sony tidak jujur. Sebelum bersumpah bersih, ternyata menurut informasi penyidik dan beberapa pihak, terutama Asep, dia menerima uang dari Asep secara rutin. Saya merasa ada yang dibuka, ada yang dilindungi,” ujar Elza.

Ia bahkan meragukan peluang Sony memperoleh status Justice Collaborator (JC) karena menilai syarat utama seorang JC adalah bersikap jujur dan kooperatif kepada penyidik.

Baca Juga:  Endus Korup Rp27 Miliar, HMI Jakarta Selatan Desak KPK Periksa Menteri Sosial Terkait Proyek Sepatu

Perbedaan pernyataan kedua pengacara itu menambah dinamika dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Di satu sisi, Elza menyatakan mundur karena kehilangan kepercayaan terhadap kliennya. Di sisi lain, kubu Sony menegaskan hubungan kuasa hukum itu justru telah diputus oleh pihak keluarga.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan terkait polemik tersebut maupun pengaruhnya terhadap proses penyidikan dan peluang pengajuan status Justice Collaborator bagi Sony Sonjaya.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran