KMP Soroti Praktik Upah di Bawah UMK di Purwakarta: Pembiaran Adalah Keberpihakan pada Pelanggar Hukum

|

PURWAKARTA – Pertanyaan mendasar mengenai keberpihakan hukum yang berkeadilan bagi buruh kini bukan lagi sekadar retorika, melainkan sebuah tuntutan yang lahir dari realitas pahit di lapangan.

Di Purwakarta, praktik pengupahan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) dilaporkan masih terjadi secara nyata dan berulang, namun ironisnya kondisi tersebut seolah terus dibiarkan tanpa penindakan tegas dari otoritas terkait.

Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menilai fenomena ini bukan sekadar pelanggaran ketenagakerjaan biasa, melainkan indikasi serius kegagalan negara dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap hak-hak dasar pekerja yang telah disuarakan sejak tahun 2022.

Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin, menegaskan bahwa pembiaran yang berlangsung selama bertahun-tahun terhadap pelanggaran yang sudah dilaporkan ini telah masuk ke dalam wilayah penyalahgunaan kewenangan secara pasif atau abuse by omission.

Baca Juga:  Ketarunaan atau Modus? Permintaan Material Bangunan di SMKN 1 Purwakarta Dinilai Langgar Hukum

Menurutnya, diamnya pejabat yang memiliki kewenangan untuk bertindak namun tidak menggunakannya dalam waktu panjang secara otomatis memberikan keuntungan ekonomi bagi pihak korporasi.

“Diamnya pejabat dalam kasus ini bukanlah sikap netral, melainkan bentuk nyata keberpihakan kepada pelanggar hukum yang merugikan buruh secara sistematis melalui penekanan biaya tenaga kerja,” ungkapnya dalam keterangan di Purwakarta pada Kamis (30/4/2026).

Lebih lanjut, KMP melihat terdapat konstruksi hukum yang kuat untuk membawa persoalan ini ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor, khususnya dalam bentuk mens rea berbasis pembiaran.

Baca Juga:  Picu Gizi Buruk Pasca-Banjir, Ibu-Ibu di Aceh Tamiang Terpaksa Cekoki Anak Pakai Air Tajin

Pembiaran terhadap upah di bawah UMK secara langsung memberikan keuntungan ilegal bagi korporasi sementara buruh dipaksa menerima upah tidak layak yang merusak struktur ekonomi lokal secara sistematis.

KMP berpendapat bahwa jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka hal tersebut tidak hanya meruntuhkan kepercayaan publik, tetapi juga menghancurkan legitimasi negara sebagai pelindung rakyat kecil.

Sebagai langkah konkret, Komunitas Madani Purwakarta mendesak aparat penegak hukum untuk segera meningkatkan perkara ini ke tahap penyelidikan dan penyidikan guna memeriksa oknum pejabat pengawas ketenagakerjaan yang diduga melakukan pembiaran.

Baca Juga:  Habib Salim Syueb Resmi Terpilih Jadi Ketua DPC PPP Purwakarta Periode 2026–2031

KMP menuntut agar kasus ini dikembangkan ke ranah tindak pidana korupsi demi menjamin perlindungan hukum yang nyata bagi para buruh sebagai pihak yang paling dirugikan.

“Jika praktik ini terus dibiarkan, maka kita sedang menyaksikan normalisasi ketidakadilan, dan publik berhak mempertanyakan apakah masih ada hukum yang benar-benar berpihak pada buruh di negeri ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini dimuat, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Dinas Ketenagakerjaa Kabupaten Purwakarta.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran