PURWAKARTA – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) kembali menemukan indikasi kuat adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan air limbah industri, kali ini terjadi di lingkungan PT Metro Pearl Indonesia.
Temuan ini dinilai memiliki pola yang sangat mirip dengan dugaan pelanggaran dan rekayasa data lingkungan yang sebelumnya disoroti di PT San Fu Indonesia.
Ketua KMP, Zaenal Abidin, menilai terdapat pertentangan logika teknis yang mencolok antara volume limbah yang dihasilkan dengan kualitas air buangan yang tercatat nyaris sempurna melampaui standar ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data dan dokumen hasil pengujian laboratorium yang berhasil dihimpun dan dikaji oleh tim KMP, tercatat parameter kualitas air buangan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT Metro Pearl Indonesia menunjukkan angka yang sangat rendah dan jauh di bawah batas baku mutu yang diizinkan.
Adapun hasil yang tercantum adalah sebagai berikut: tingkat Keasaman (pH) sebesar 8, Biokimia Oksigen Terlarut (BOD) sebesar 4 mg/L, Kebutuhan Oksigen Kimiawi (COD) sebesar 20 mg/L, serta Zat Padat Tersuspensi (TSS) sebesar 6 mg/L.
Angka-angka tersebut dinilai sangat janggal mengingat batas baku mutu yang ditetapkan dan diizinkan oleh peraturan masih jauh lebih tinggi, yaitu maksimal BOD 50 mg/L, COD 100 mg/L, dan TSS 200 mg/L.
“Apabila angka-angka tersebut menggambarkan kondisi yang sesungguhnya di lapangan, maka IPAL milik PT Metro Pearl Indonesia kiranya layak dimasukkan ke dalam nominasi keajaiban dunia industri. Namun justru di sanalah letak permasalahan dan alasan mengapa publik berhak mencurigai adanya ketidakberesan. Sangat sulit diterima akal sehat ketika limbah yang dihasilkan dalam jumlah besar mampu menghasilkan air buangan dengan kualitas yang nyaris sempurna seperti air bersih,” kata Zaenal Abidin, keterangan persnya, Kamis (21/5/2026).
Kecurigaan semakin menguat mengingat skala operasional perusahaan yang cukup besar. Diketahui jumlah tenaga kerja yang bekerja di perusahaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 7.000 orang.
Dengan jumlah sumber daya manusia sebesar itu, limbah domestik yang dihasilkan diperkirakan mencapai ratusan meter kubik setiap harinya, belum lagi ditambah beban limbah hasil proses produksi industri yang berjalan terus-menerus.
Di sisi lain, KMP juga telah memperoleh berbagai informasi dan data indikatif yang mengarah pada dugaan pelanggaran berupa pembuangan limbah melebihi kapasitas yang diizinkan atau yang dikenal sebagai kelebihan debit.
“Apabila ditinjau dari kaidah dan logika teknis rekayasa lingkungan, semakin besar volume aliran air limbah serta semakin tinggi beban pencemar yang terkandung di dalamnya, maka semakin berat pula beban kerja sistem pengolahan dan semakin sulit menghasilkan kualitas air buangan yang baik dan rendah zat pencemarnya. Akan tetapi, apa yang terjadi justru sebaliknya: angka yang tercatat terlihat terlalu bersih, terlalu rapi, dan terlalu sempurna untuk kondisi operasional sebesar itu. Hal ini sangat tidak lazim dan wajib diperiksa serta dibuktikan melalui penyelidikan forensik lingkungan,” papar Zaenal.
Merespons kondisi yang mengandung banyak kejanggalan tersebut, KMP secara resmi mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta untuk segera melakukan langkah penegakan hukum berupa pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah perusahaan.
Langkah-langkah yang diminta meliputi: pengambilan contoh uji secara mendadak dan tanpa pemberitahuan sebelumnya, pemeriksaan alat ukur aliran air (flowmeter) serta neraca air perusahaan, verifikasi kapasitas riil IPAL, hingga penelusuran keabsahan dan validitas hasil pengujian laboratorium yang dijadikan dasar pelaporan.
Lebih lanjut, KMP meminta agar aparat pengawas lingkungan hidup tidak berhenti hanya pada pemeriksaan kelengkapan dokumen dan administrasi semata, apabila ditemukan indikasi permulaan adanya, tindakan manipulasi data pencatatan lingkungan hidup, rekayasa hasil pengujian laboratorium atau penyampaian laporan yang tidak sesuai dengan fakta dan kondisi riil di lapangan.
Zaenal Abidin mengingatkan bahwa dokumen yang tampak indah dan rapi di atas kertas tidak boleh mengalahkan fakta di alam nyata.
“Sungai dan lingkungan tidak akan pernah bisa dibohongi oleh angka-angka hasil laboratorium yang diduga direkayasa. Apabila dugaan pelanggaran dan ketidakwajaran ini dibiarkan tanpa adanya pemeriksaan yang independen, mendalam, dan transparan, maka hal tersebut akan menjadi preseden buruk serta pukulan berat bagi upaya penegakan hukum lingkungan hidup di wilayah Purwakarta maupun di Indonesia secara umum,” pungkasnya.*



Tinggalkan Balasan