Ngaku Anak Angkat untuk Jawab Isu Rp35 M? Mantan Relawan Minta Bukti Hukum

PURWAKARTA – Narasi soal “orang tua angkat” yang disampaikan kuasa hukum dalam polemik dugaan piutang Rp35 miliar kembali menuai sorotan. Mantan relawan Abang Ijo, Merry M Velly, menilai klaim tersebut tidak cukup disampaikan sebatas pengakuan, tetapi harus dibuktikan secara hukum dan administrasi negara.

Sebelumnya, kuasa hukum menyebut sumber dukungan finansial maupun kepemilikan aset berasal dari dukungan legal dan kekeluargaan orang tua angkat yang disebut masih memberikan mandat penuh untuk menyelesaikan persoalan secara bertanggung jawab.

Namun menurut Merry, kuasa hukum semestinya berbicara berdasarkan aspek hukum, bukan membangun narasi emosional di ruang publik.

Baca Juga:  Soal Anak yang Jadi ‘Saprol PP’: XTC Purwakarta Soroti Dugaan Eksploitasi

“Kuasa hukum harusnya bicara hukum, bukan perasaan. Klaim anak angkat itu harus dibuktikan secara administrasi dan legalitas,” kata Merry M Velly, Selasa (19/5/2026).

Ia menjelaskan, pengangkatan anak di Indonesia memiliki mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Menurutnya, status anak angkat tidak bisa hanya didasarkan pada pengakuan personal atau hubungan emosional semata.

Baca Juga:  371 Siswa SD Se-Garut Unjuk Bakat di FLS3N 2026, Disdik Siapkan Talenta Menuju Tingkat Nasional

“Harus ada izin dari Dinas Sosial dan penetapan pengadilan. Kalau hanya dianggap atau merasa sebagai anak angkat, itu urusan perasaan, bukan dasar hukum,” ujarnya.

Merry juga menyoroti fakta bahwa pihak yang disebut sebagai orang tua angkat dikabarkan telah meninggal dunia. Karena itu, ia menilai penjelasan kepada publik seharusnya diperkuat dengan dokumen dan bukti hukum yang dapat diverifikasi.

“Apalagi yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Maka satu-satunya cara menjelaskan kepada publik adalah melalui dokumen dan fakta hukum, bukan sekadar narasi,” katanya.

Baca Juga:  Perang Terbuka ZeinJo: Dulu Sepasang, Kini Berhadapan di Ujung Hukum?

Ia menilai penggunaan narasi anak angkat dalam menjawab isu dugaan piutang Rp35 miliar justru membuka ruang pertanyaan baru terkait sumber dukungan finansial dan legalitas hubungan yang dimaksud.

“Kalau istilah anak angkat dipakai untuk menjelaskan dukungan dana dalam jumlah besar, maka publik juga berhak mempertanyakan dasar hukumnya,” tambahnya.

Polemik dugaan piutang Rp35 miliar sebelumnya ramai diperbincangkan publik karena disebut tidak tercantum dalam laporan harta kekayaan, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan mengenai sumber dan aliran dana tersebut.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran