Terkait Dugaan Piutang Rp35 M, Publik Desak Transparansi Sumber dan Aliran Dana

PURWAKARTA – Polemik dugaan piutang senilai Rp35 miliar yang dikaitkan dengan Wakil Bupati Purwakarta kembali menjadi sorotan publik setelah muncul berbagai keterangan yang saling berbeda mengenai asal-usul dan konteks dana tersebut.

Kuasa hukum sebelumnya menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan hubungan hukum keperdataan privat berupa pinjaman antarindividu yang terjadi di luar urusan kedinasan maupun politik.

Namun dalam perkembangan lain, muncul keterangan dari pihak yang mengaku mantan relawan yang menyebut dana tersebut diduga berasal dari pinjaman seorang pengusaha dan dikaitkan dengan kebutuhan politik pada masa Pilkada. Klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum disertai dokumen pendukung yang terbuka.

Baca Juga:  Pansus DPRD Tertutup, LKPJ Bupati Jangan Disulap Jadi Formalitas

Selain itu, berdasarkan penelusuran pada laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), tidak ditemukan pencatatan spesifik yang secara eksplisit merujuk pada piutang sebagaimana yang disebut dalam pemberitaan tersebut.

Menanggapi hal itu, Agus Sanusi, M.Psi, dari lembaga kajian kebijakan publik Analitika Purwakarta, menilai bahwa situasi ini menunjukkan pentingnya transparansi dan keterlacakan sumber serta aliran dana dalam perkara bernilai besar, terutama ketika melibatkan pejabat publik.

“Dalam transaksi bernilai besar, publik wajar meminta kejelasan mengenai sumber dana, alur perpindahan, serta dasar hukumnya. Tanpa keterlacakan yang jelas, ruang spekulasi akan terbuka,” ujar Agus, Senin (18/5/2026).

Baca Juga:  Uji Kapabilitas Bupati Purwakarta yang Buat Aturan Tanpa Perencanaan Matang

Ia menegaskan bahwa dalam hukum perdata, kebenaran suatu hubungan hukum harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah, bukan hanya berdasarkan pernyataan sepihak.

Agus juga menyoroti bahwa perbedaan narasi yang berkembang di ruang publik memperkuat kebutuhan pembuktian formal agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.

“Ketika keterangan yang muncul berbeda-beda, satu-satunya cara untuk memberikan kepastian adalah pembuktian melalui mekanisme hukum yang sah,” tambahnya.

Ia juga mengkritisi pernyataan yang menyebut perkara tersebut berada di luar urusan politik. Menurutnya, sulit memisahkan sepenuhnya dimensi politik ketika pihak-pihak yang terlibat sama-sama merupakan figur politik dan pejabat publik.

“Ketika yang terlibat adalah aktor politik dan pejabat publik, maka wajar jika publik mempertanyakan konteks serta keterkaitan transaksi tersebut. Karena dalam realitas politik, batas antara urusan privat dan ruang publik sering kali tidak benar-benar tegas,” ujarnya.

Baca Juga:  39 Jemaah Haji Kloter Terakhir Purwakarta Diberangkatkan ke Tanah Suci

Menurut Agus, dalam kasus yang melibatkan pejabat publik, standar akuntabilitas menjadi lebih tinggi, sehingga transparansi tetap menjadi tuntutan publik meskipun perkara diklaim berada di ranah privat.

“Publik tidak sedang menghakimi, tetapi meminta kejelasan yang dapat diuji secara hukum,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan penjelasan tambahan maupun dokumen yang dapat mengklarifikasi berbagai klaim yang beredar di ruang publik.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran