Cegah Celah Hukum, Pemkab Tasikmalaya Janji Cairkan Gaji 1.912 Guru PPPK Paruh Waktu Dua Bulan Lagi

TASIKMALAYA – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memastikan proses pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sektor pendidikan segera cair.

Pemkab menegaskan bahwa pencairan hak finansial tersebut kini tinggal menunggu penyelesaian tahapan administrasi dan pelaksanaan teknis di lapangan.

Pemerintah daerah mengaku bersikap sangat hati-hati dalam mengeksekusi anggaran guna menghindari munculnya celah hukum di kemudian hari.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, Wandi Herpiandi, turun tangan memberikan kepastian jadwal transfer kepada para pegawai.

Baca Juga:  Assassi Futsal Season 2: Wadah Bakat dan Karakter Pelajar

“Target kami maksimal dalam dua bulan ini selesai,” ujar Wandi Herpiandi, Senin (18/5/2026).

Sebelumnya, Instruksi Presiden (Inpres) Tahun 2026 secara resmi memperbolehkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menggaji tenaga pendidik.

Namun, regulasi pusat tersebut memberikan syarat ketat bahwa dana BOS hanya boleh mengalir ke rekening guru yang belum tersertifikasi.

Aturan baku dari istana negara itu justru berbanding terbalik dengan kondisi riil kedinasan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:  Benteng Kamtibmas, GP Ansor Gandeng Polres Tasikmalaya Kota Sapu Bersih Potensi Gangguan Keamanan

Fakta di lapangan menunjukkan seluruh tenaga pendidik PPPK yang berjumlah 1.912 orang di Tasikmalaya telah berstatus tersertifikasi penuh.

“Maka secara otomatis, dana BOS tidak bisa digunakan untuk membayarkan gaji mereka,” kata Wandi menjelaskan hambatan aturan baku tersebut.

Alasan teknis inilah yang memaksa Pemkab Tasikmalaya merancang landasan hukum baru di tingkat daerah agar pencairan tidak menyalahi aturan.

Tim anggaran pemerintah daerah kini telah menyiapkan skema pembayaran melalui instrumen hukum lokal dan sudah mendapat persetujuan kepala daerah.

Baca Juga:  Hanya 7 Persen Telur Ayam Peternak Ciamis Terserap Dapur MBG

Wandi menegaskan bahwa pemblokiran atau ketiadaan anggaran sama sekali tidak terjadi dalam kasus penundaan gaji guru honorer ini.

“Pada prinsipnya dana sudah ada, tinggal pelaksanaannya saja,” ujarnya memastikan ketersediaan dana di kas daerah.

Langkah berikutnya, Dinas Pendidikan tinggal melakukan proses verifikasi akhir sebelum mentransfer nominal uang ke rekening pribadi masing-masing pegawai.
Otoritas berharap jaminan kepastian hukum ini dapat menjaga moral kerja guru sekaligus mutu layanan pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran