PURWAKARTA – Kabupaten Purwakarta kembali diguncang skandal hitam. Seorang guru ngaji berinisial T (58) diduga mencabuli enam santriwati bawah umur di Cibatu.
Predator seksual ini memanfaatkan relasi kuasa agama yang sangat kuat demi membungkam kepolosan para korban yang tidak berdaya.
Namun, jagat maya mendadak bergolak bukan hanya karena aksi bejat sang guru ngaji yang biadab tersebut.
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau Om Zein, justru memicu polemik baru yang mengiris hati nurani publik.
Om Zein nekat mengunggah video interogasi vulgar bersama para korban yang masih anak-anak ke akun TikTok pribadinya.
Aksi sang Bupati langsung memanen kecaman hebat dari para aktivis perempuan dan pegiat perlindungan anak di Jawa Barat.
Orang nomor satu di Purwakarta ini dituding nirempati dan sengaja mengeksploitasi trauma demi mendulang engagement politik.
Dalam video tersebut, Om Zein melontarkan pertanyaan yang sangat eksplisit mengenai detail pelecehan seksual yang menimpa korban “Dinaonkeun wae ku Pak Ustadz? (Diapakan saja oleh Pak Ustadz?)” tanya Om Zein dalam rekaman kontroversial itu, dikutip pada Jumat (15/5/2026).
Ia terus mencecar bocah malang tersebut dengan pertanyaan sensitif terkait area intim dan tindakan manipulatif pelaku di kamar. “Neng yang nyuruh… yang megangin punya Pak Ustadz atau Pak Ustadz pegang punya Neng?” cecar Om Zein lagi.
Bupati juga menanyakan rasa sakit secara gamblang tanpa memikirkan dampak psikologis jangka panjang yang menghantui korban. “Udah lama, sering? Sakit?” tanya Om Zein memastikan kondisi fisik korban dalam video berdurasi pendek tersebut.
Ia terus mengorek informasi detail mengenai bagian tubuh sensitif korban lainnya yang mengalami sentuhan paksa pelaku. “Ooo dipegang. Dimasukin?” tanyanya lagi kepada korban kedua yang tampak ketakutan dalam rekaman tersebut.
Om Zein juga menanyakan tindakan fisik pelaku saat proses belajar mengaji di majelis taklim itu berlangsung. “Diremes-remes? Diremes bagian atas atau… maaf, mohon maaf, bagian bawah?” cecar Bupati di hadapan kamera menyala.
Di akhir video, ia baru menegaskan langkah hukumnya untuk membawa kasus ini ke meja hijau kepolisian. “Agar dia mendapatkan haknya, hak-hak hukumnya, sekarang saya lapor ke Polres Purwakarta,” tegas Om Zein di hadapan warga.
Aktivis Perempuan Swarsa Saudari, Yayu Nurhasarah, mengaku sangat prihatin melihat pola komunikasi publik sang kepala daerah.
“Saya cukup prihatin dengan apa yang terjadi pada para korban. Harusnya tempat belajar di mana pun, apalagi ranah keagamaan, bisa menjadi ruang aman bagi siapa pun, bukan malah melancarkan aksi bejat dengan dalih ‘ustaz selalu benar’ karena jelas ada relasi kuasa yang terjadi dalam kasus ini,” ujar Yayu, Jumat (15/5/2026).
Yayu mengingatkan bahwa lembaga keagamaan kerap bersikap defensif dan mengorbankan masa depan korban demi nama baik.
“Yang paling menyakitkan, korban sering kali dipaksa untuk diam demi menjaga nama baik lembaga. Kita perlu berhenti bersikap defensif setiap kali ada kritik atau laporan miring terhadap pemuka agama atau pesantren. Keselamatan fisik dan mental anak-anak kita jauh lebih berharga daripada reputasi semu institusi mana pun,” kritiknya dengan tajam.
“Harapannya semoga para korban segera diberi pendampingan hukum dan psikologis yang komprehensif sampai tuntas. Ini juga harus menjadi catatan mendasar dan momentum evaluasi total agar lingkungan pendidikan, termasuk pesantren dan majelis taklim, memiliki sistem perlindungan anak yang kuat, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada korban, bukan berpihak pada pelaku atau nama baik lembaga,” tambah Yayu.
Sebelumnya, merespons keresahan warga, Satreskrim Polres Purwakarta langsung bergerak cepat meringkus tersangka T demi menghindari aksi main hakim sendiri.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, mengonfirmasi pihaknya telah mengamankan pelaku di sel tahanan Mapolres. Polisi bersikap sangat hati-hati mengingat kondisi mental para korban yang masih sangat terguncang dan belum stabil.
“Korban yang sampai saat ini kami dapatkan lebih kurang enam orang. Namun, karena kondisi psikologis anak-anak yang masih tidak stabil, yang baru dimintai keterangan secara resmi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baru dua orang. Untuk korban lainnya, saat ini masih kami upayakan dan jadwalkan untuk dimintai keterangan secara bertahap,” ungkap AKP Uyun Rabu (12/5/2026).
Polwan unit PPA bersama tim psikolog klinis kini mendampingi korban menggunakan prosedur pemeriksaan khusus yang ramah anak. Status perkara ini pun resmi naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan setelah polisi mengantongi dua alat bukti sah.
“Alat bukti yang kami dapatkan sudah mencukupi, sehingga perkara ini sudah kami tingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Terduga pelaku juga sudah kami amankan di sel tahanan Mapolres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Uyun memungkasi wawancara.
Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis dalam UU Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPKS). Sebagai tenaga pendidik, hukuman bagi oknum guru ngaji ini akan mendapat tambahan sepertiga dari ancaman maksimal 15 tahun.***



Tinggalkan Balasan