Modus Test Drive, Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Polsek Rumpin

BOGOR – Satuan Reserse Kriminal Polsek Rumpin berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan modus operandi penipuan berkedok test drive.

Aksi tersebut terjadi di wilayah hukum Kampung Ranca Koja, Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, dan berujung pada keberhasilan penangkapan pelaku berkat kerja cepat korban dan jaringannya.

Kapolsek Rumpin, Kompol Suyoko, menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika pelapor menawarkan kendaraannya untuk dijual melalui media sosial Facebook. Tawaran tersebut kemudian mendapatkan respon dari pihak yang mengaku berminat membeli. Setelah terjalin komunikasi, kedua belah pihak sepakat untuk bertemu guna melakukan transaksi jual beli.

Baca Juga:  Pengamanan Peringatan Kenaikan Isa Almasih Diperketat, Polres Metro Tangerang Kota Lakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja

Pertemuan dijadwalkan berlangsung di jalan raya dekat kandang ayam di Kampung Ranca Koja RT 001/004, Desa Cibodas. Sesampainya di lokasi, pelaku berpura-pura melakukan pengecekan kondisi kendaraan sebelum meminta izin untuk mencoba mengendarai (test drive) motor tersebut.

“Pelaku membawa sepeda motor milik pelapor dan tidak kembali lagi ke tempat semula. Korban yang sudah lama menunggu akhirnya sadar bahwa ia telah menjadi korban tipu daya,” ungkap Kompol Suyoko.

Baca Juga:  Warga Bogor Menjerit: Bukan Lingkungan yang Diselamatkan, Tapi Hidup Kami yang Dihancurkan

Mengetahui dirinya ditipu, pelapor segera mengambil langkah cepat dengan memberitahukan kepada rekan-rekannya melalui media sosial untuk membantu melacak keberadaan motor dan pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika sekitar pukul 22.00 WIB, salah satu rekan pelapor berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

Pelaku kemudian dipancing untuk bertemu di wilayah Kemang. Saat pelaku tiba di lokasi yang telah disepakati, ia langsung diamankan oleh pelapor beserta rekannya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2022 dengan nomor polisi F-471 XX, dibawa ke Polsek Rumpin untuk diproses secara hukum.

Baca Juga:  Belajar Tertib Sejak Dini, Polres Tangerang Kota Ajak Anak-anak Kenal Rambu Lalu-lintas

“Pelaku telah kami amankan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan roda dua,” pungkas Kompol Suyoko.*

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran