Sosialisasi di Banyuwangi, Nihayatul Wafiroh Tekankan Urgensi Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

BANYUWANGI – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menegaskan pentingnya menghadirkan keadilan dan perlindungan hukum yang kuat bagi pekerja perempuan, khususnya di sektor domestik. Hal tersebut disampaikan perempuan yang akrab disapa Ninik ini dalam kegiatan sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) di Banyuwangi, Minggu (10/5/2026).

Dalam forum tersebut, Ninik menyoroti kontribusi besar Pekerja Rumah Tangga (PRT) dalam menopang stabilitas keluarga dan aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, ironisnya, para pekerja di sektor ini masih kerap menghadapi kerentanan tinggi, mulai dari minimnya perlindungan hukum, ketidakjelasan jam kerja, hingga risiko kekerasan dan diskriminasi.

Baca Juga:  Puan Maharani Komentari Insiden Kecelakaan Kereta di Bekasi: Akan Mempengaruhi Persepsi Masyarakat

“Pekerja perempuan, termasuk pekerja rumah tangga, harus mendapatkan penghormatan atas kerja-kerja yang mereka lakukan. Negara harus hadir memberikan perlindungan dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi,” tegas Ninik di hadapan peserta sosialisasi.

Ninik yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa ini menjelaskan bahwa kehadiran UU PPRT merupakan langkah krusial untuk memperkuat pengakuan terhadap PRT. Menurutnya, PRT adalah profesi formal yang memiliki hak dan martabat yang setara dengan pekerja di sektor lainnya.

Baca Juga:  Ruang Digital Tak Netral, Ketum PWI Ingatkan Tantangan Algoritma bagi Jurnalisme Masyarakat Adat

“UU PPRT bukan sekadar soal aturan teknis, melainkan upaya sistematis agar pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang layak. Mereka butuh rasa aman, kepastian hukum, serta penghargaan atas jasa yang diberikan,” imbuh legislator dari Fraksi PKB tersebut.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung hangat dan interaktif ini melibatkan berbagai lapisan tokoh masyarakat dan tokoh perempuan di Banyuwangi. Dalam sesi diskusi, Ninik mengajak peserta untuk membangun budaya hubungan kerja yang berbasis pada prinsip saling menghargai.

Baca Juga:  Bos Blueray Cargo Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai Rp61 Miliar demi Muluskan Impor

Diharapkan melalui pemahaman yang mendalam terhadap UU PPRT, tercipta lingkungan kerja yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun perlakuan tidak adil. Sosialisasi ini sekaligus menjadi momentum untuk menyadarkan publik bahwa kesejahteraan pekerja rumah tangga adalah cerminan dari kemajuan martabat sebuah bangsa.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *