Legislator Desak Pemberatan Hukuman bagi Pimpinan Ponpes Pelaku Kekerasan Seksual di Pati

JAKARTA – Kasus kekerasan seksual massal yang menimpa puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memicu reaksi keras dari parlemen. Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, mendesak penegak hukum untuk menerapkan pemberatan hukuman terhadap tersangka berinisial AS (51), merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

AS, yang merupakan pendiri sekaligus pimpinan pondok pesantren tersebut, diduga menggunakan relasi kuasa untuk mencabuli para santriwatinya. Kasus ini kian pelik karena tersangka sempat melarikan diri ke Wonogiri sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian, serta adanya laporan intimidasi terhadap keluarga korban yang mencoba mengungkap kasus ini.

Baca Juga:  KLH Perkuat Akurasi Penghitungan Emisi di Kalimantan untuk Standar Global

Maman Imanulhaq menegaskan bahwa kejahatan yang dilakukan AS masuk dalam kategori berat karena dilakukan oleh figur pendidik terhadap anak didiknya. Ia meminta tidak ada ruang kompromi maupun penyelesaian di bawah tangan.

“Ini kejahatan serius, bukan sekadar pelanggaran moral. Pencabulan terhadap santriwati adalah kejahatan seksual yang masuk kategori berat karena ada relasi kuasa guru-santri. Pelaku harus diproses hukum maksimal, termasuk pemberatan hukuman sesuai UU TPKS,” tegas Maman dalam keterangan persnya, Minggu (10/5/2026).

Pemberatan yang dimaksud tertuang dalam Pasal 15 UU TPKS, yang mengatur tambahan pidana penjara sepertiga (1/3) dari ancaman maksimal apabila pelaku adalah tokoh agama, pendidik, atau orang yang memiliki relasi kuasa khusus yang seharusnya melindungi korban.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Hari Ini Minggu 3 Mei 2026, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Sambaran Petir

Meski mendesak hukuman berat bagi oknum, Maman yang juga pengasuh Ponpes Al-Mizan Majalengka ini mengingatkan agar publik tidak menggeneralisasi seluruh lembaga pesantren. Menurutnya, pendekatan terhadap institusi harus dilakukan secara proporsional berdasarkan hasil investigasi.

  1. Sanksi Administratif: Jika ditemukan unsur pembiaran sistemik atau keterlibatan pengelola lain, negara wajib membekukan hingga mencabut izin operasional pesantren.

  2. Restrukturisasi: Jika kasus murni dilakukan oknum dan lembaga bersikap kooperatif, maka solusinya adalah “pembersihan” total personel dan perbaikan tata kelola pengawasan.

  3. Audit Sistem Pengasuhan: Maman mendorong adanya audit menyeluruh dan penyediaan kanal pengaduan yang aman bagi santri di seluruh lembaga pendidikan keagamaan.

Baca Juga:  Menag Nasaruddin Umar: Tidak Ada Toleransi bagi Kekerasan Seksual

“Penutupan (pesantren) bukan tujuan utama, melainkan perlindungan santri. Penutupan adalah opsi terakhir jika lembaga tersebut gagal menjamin keamanan peserta didiknya,” imbuh legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IX itu.

Kasus di Pati ini menambah panjang daftar kelam kekerasan seksual di institusi pendidikan berbasis agama. Sebelumnya, kasus serupa juga mencuat di Ciawi, Bogor, dengan total 17 korban santri laki-laki. Maman menilai rentetan kasus ini merupakan fenomena gunung es yang sudah seharusnya disuarakan sejak lama.

“Kasus di Pati ini harus menjadi momentum untuk bersih-bersih pesantren dari oknum tak bertanggung jawab. Kita butuh pendidikan kesadaran seksual berbasis akhlak dan transparansi tata kelola,” pungkasnya.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *