TASIKMALAYA – Dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan distributor bumbu dapur di Kota Tasikmalaya memantik sorotan tajam dari DPRD, aktivis buruh, hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Praktik pembakaran sampah di sekitar gudang perusahaan yang berlokasi di TPS liar wilayah Mangin dinilai tidak sekadar mencemari udara, tetapi juga menjadi bom waktu bagi kesehatan warga.
Persoalan tersebut mengemuka dalam audiensi Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya bersama Aliansi Solidaritas Buruh Tasikmalaya dan JSI di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya pada Jumat (8/5/2026).
Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapaat, menegaskan bahwa pembakaran sampah sudah tidak dibenarkan dalam aturan lingkungan hidup dan harus segera ditangani secara serius.
“Tujuan audiensi ini baik, yakni meminta pemulihan lingkungan akibat pembakaran sampah. Perusahaan juga dinilai tidak berkoordinasi dengan DLH sehingga muncul miskomunikasi dengan warga sekitar,” kata Anang Sapaat.
Ia menyebut DLH sudah melakukan investigasi dan memasang garis pengamanan untuk mengamankan barang bukti, sembari mengingatkan bahwa korporasi tidak boleh merasa kebal aturan.
“Kalau masyarakat diminta tertib, perusahaan juga jangan merasa kebal aturan. Jangan sampai slogan kota bersih hanya berhenti di spanduk,” sindir Anang.
Ketua Aliansi Solidaritas Buruh Tasikmalaya, Erwin, mengungkapkan temuan dugaan pembuangan dan pembakaran sampah secara ilegal yang berpotensi menghasilkan mikroplastik berbahaya bagi kesehatan.
“Itu bisa menyebabkan kanker. Mikroplastik terbawa angin dan menyebar tanpa orang sadari. Masyarakat punya hak hidup bersih dan nyaman, itu dijamin undang-undang,” tegas Erwin.
Ia menilai praktik tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan mempertanyakan lambannya penanganan kasus ini.
“Buktinya ada, pelakunya ada. Ini pidana. Kenapa prosesnya lama? Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran,” tegas Erwin yang juga mendesak pencabutan izin jika kewajiban lingkungan diabaikan.
Perwakilan pimpinan perusahaan distributor bumbu dapur, Edwin, mengakui pihaknya sempat melakukan pembakaran sampah sejak Desember 2025 hingga Maret 2026.
Ia berdalih lokasi tersebut sebelumnya digunakan pihak lain dan pengelolaannya melibatkan RT serta RW setempat.
“Kami memang melakukan pembakaran karena mencari tempat pembuangan yang dianggap diizinkan warga sekitar. Tapi setelah ada laporan, kami mengikuti proses resmi dari DLH,” akunya.
Edwin mengklaim sejak April sampah perusahaan sudah dikirim ke Bandung untuk diolah menjadi B3 dan berjanji akan melakukan perbaikan.
“Kami fokus mengikuti arahan pemerintah dulu. Apa yang kurang akan kami perbaiki,” tuturnya.
Di sisi lain, perwakilan DLH Kota Tasikmalaya, Giri, memastikan penanganan kasus masih terus berjalan sejak pengecekan lapangan pada 13 April 2026.
Pada 15 April 2026, DLH bersama Satpol PP telah memasang papan larangan dan garis pengamanan di lokasi untuk menghentikan aktivitas pembakaran.
Giri menjelaskan pihaknya telah mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak, namun masih dalam tahap analisa sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
“Kami sudah mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak. Saat ini masih dalam tahap analisa sebelum diputuskan langkah selanjutnya,” kata Giri yang menekankan bahwa proses dilakukan dengan hati-hati agar memiliki dasar hukum yang kuat.***



Tinggalkan Balasan