gugah.co — Pemerintah Kabupaten Bekasi mengikuti tahapan presentasi dan wawancara dalam Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Jawa Barat Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat itu berlangsung di Jabar Command Center, Kota Bandung, Jumat (6/11/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, memimpin pemaparan mengenai pelaksanaan keterbukaan informasi di lingkungan Pemkab Bekasi. Dalam kesempatan itu, ia menyebut keterbukaan informasi merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.
“Keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat. Pemerintah harus mampu memastikan informasi yang menjadi hak publik tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Endin.
Menurut Endin, pelaksanaan keterbukaan informasi tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik maupun Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), kata dia, harus berperan karena masing-masing menguasai data dan dokumen yang dibutuhkan masyarakat.
Ia mengatakan Pemkab Bekasi terus mendorong peningkatan kapasitas petugas PPID di setiap OPD, termasuk pembenahan tata kelola dokumen, mulai dari penghimpunan, pencatatan, pengarsipan hingga pelayanan informasi kepada masyarakat.
Endin juga meminta setiap OPD rutin memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) dan memastikan informasi yang wajib tersedia setiap saat dapat diakses tanpa harus menunggu adanya permohonan.
“Jangan menunggu masyarakat mengajukan permohonan baru kemudian informasi disiapkan. Setiap perangkat daerah perlu memastikan informasi yang terbuka selalu diperbarui dan siap diakses,” ujarnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya layanan informasi yang inklusif agar dapat diakses seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Di sisi lain, keterbukaan informasi tetap harus memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Endin berharap hasil evaluasi Komisi Informasi Jawa Barat dapat menjadi bahan perbaikan bagi Pemkab Bekasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia, mengatakan keikutsertaan dalam E-Monev merupakan bagian dari evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, evaluasi tersebut tidak hanya mengukur kelengkapan administrasi, tetapi juga konsistensi pelayanan informasi di setiap perangkat daerah.
“E-Monev ini menjadi sarana untuk mengukur konsistensi pelaksanaan keterbukaan informasi di setiap perangkat daerah. Kami ingin memastikan kewajiban pelayanan informasi benar-benar dijalankan, bukan hanya sebatas pemenuhan administrasi,” ujar Yan Yan.
Ia menambahkan, penguatan koordinasi antara PPID Utama dan PPID Pelaksana menjadi salah satu fokus pembenahan agar proses pencarian, pengumpulan, dan penyediaan informasi dapat berjalan lebih efektif.
“Keberadaan PPID harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Karena itu, petugasnya perlu memahami alur pelayanan dan memiliki koordinasi yang baik dengan seluruh bagian terkait,” katanya.
Pemkab Bekasi menargetkan hasil evaluasi tersebut menjadi dasar untuk memperbaiki standar pelayanan informasi, sehingga akses masyarakat terhadap informasi pemerintahan dapat berlangsung lebih mudah, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.***






Tinggalkan Balasan