gugah.co — Polemik draf perubahan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Purwakarta terus bergulir. Setelah sebelumnya mendapat sorotan dari pemerintah desa dan DPRD, kini Pengamat Kebijakan Publik Agus M. Yasin menilai penggunaan draf Perbup sebagai acuan pelaksanaan pemilihan serentak anggota BPD berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Agus menegaskan, apabila benar tahapan pemilihan BPD telah diarahkan menggunakan ketentuan yang masih berstatus draf, maka persoalan tersebut bukan lagi sekadar masalah administrasi.
“Jika benar rancangan regulasi yang belum ditetapkan dan diundangkan sudah dijadikan pedoman pelaksanaan, maka ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan persoalan mendasar tentang kepatuhan pemerintah terhadap hukum,” ujar Agus dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Menurutnya, draf Perbup yang belum ditetapkan dan diundangkan belum memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga tidak dapat dijadikan dasar pelaksanaan kebijakan.
“Bagaimana mungkin sebuah aturan yang masih berstatus draf diperlakukan seolah-olah sudah menjadi hukum positif? Draf Perbup bukan hukum, sosialisasi bukan pengesahan, dan instruksi pejabat bukan legitimasi untuk mengabaikan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Agus mengutip Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa suatu peraturan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diundangkan, kecuali ditentukan lain.
Selain itu, Pasal 8 ayat (2) undang-undang tersebut menegaskan bahwa Peraturan Bupati diakui dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
“Dengan demikian, selama belum ditetapkan dan diundangkan, draf Perbup tidak memiliki kedudukan sebagai dasar hukum yang mengikat panitia pemilihan maupun pemerintah desa,” ujarnya.
Ia mengingatkan, penggunaan aturan yang belum sah dapat memunculkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Siapa yang bertanggung jawab apabila kemudian muncul keberatan, gugatan, atau sengketa akibat penerapan aturan yang belum sah? Jangan sampai masyarakat desa dipaksa patuh terhadap aturan yang pemerintahnya sendiri belum sah menetapkan,” ucapnya.
Minta Pemkab Beri Penjelasan
Agus M. Yasin meminta Pemerintah Kabupaten Purwakarta memberikan penjelasan terbuka mengenai status draf Perbup tersebut. Menurutnya, Bupati, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Hukum Setda hingga para camat perlu memastikan tidak ada pemberlakuan rancangan regulasi sebelum resmi ditetapkan dan diundangkan.
Ia juga mendorong agar pemerintah membuka dasar hukum, petunjuk teknis, maupun instruksi yang telah diberikan kepada pemerintah desa dan panitia pemilihan. Selain itu, substansi draf Perbup perlu dievaluasi agar selaras dengan Undang-Undang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.
Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan atau tindakan administratif yang merugikan masyarakat, Agus menilai Inspektorat perlu melakukan pemeriksaan. Sementara tahapan pemilihan yang telanjur menggunakan ketentuan dalam draf, menurutnya, sebaiknya dievaluasi agar tidak menimbulkan cacat prosedur maupun sengketa hukum di kemudian hari.
“BPD merupakan lembaga strategis dalam pemerintahan desa. Karena itu proses pengisiannya harus menjunjung tinggi asas demokrasi, transparansi, keadilan, dan kepastian hukum. Jangan sampai proses demokrasi desa justru dimulai dengan landasan hukum yang belum jelas,” tegasnya.
Pegawai Desa Sebut “Jebakan Batman”
Sebelumnya, kegelisahan serupa disampaikan Pegawai Desa Wanayasa, Kecamatan Wanayasa, Bang Haji Ikhsan. Ia mengaku kecewa karena materi draf perubahan Perbup telah disosialisasikan kepada pemerintah desa dan diarahkan untuk diakomodasi ke dalam tata tertib (tatib) pemilihan BPD dengan janji regulasi tersebut segera diterbitkan.
“Kekecewaan saya sebagai praktisi desa. Kenapa dulu disosialisasikan draf Perbup dan kami disarankan mengakomodir draf itu ke dalam tata tertib pemilihan BPD. Akhirnya kami akomodir beberapa ketentuan perubahan Perbup ke dalam tatib dengan janji waktu itu akan segera ditetapkan,” ujarnya.
Namun, hingga tahapan pemilihan berjalan, Perbup perubahan belum juga diterbitkan. Pemerintah daerah justru mengeluarkan surat edaran yang meminta pelaksanaan pemilihan kembali berpedoman pada Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 177 Tahun 2018, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, serta ketentuan lain yang masih berlaku.
Menurut Haji Ikhsan, kondisi tersebut membuat panitia pemilihan berada dalam situasi yang membingungkan karena sebagian materi draf telah dimasukkan ke dalam tata tertib.
“Draft perubahan Perbup tentang BPD sudah disosialisasikan dan telah terakomodir dalam Tatib Pil-BPD. Tapi hingga saat ini Perbup perubahannya belum juga terbit. Jebakan Batman buat semua panitia,” tulisnya melalui media sosial.
Ia juga menyoroti ketidaksesuaian Perbup Nomor 177 Tahun 2018 dengan regulasi terbaru, terutama mengenai masa jabatan anggota BPD.
“Yang membuat saya heran, kenapa kembali lagi ke Perbup lama, padahal di Perbup itu masa jabatan BPD masih enam tahun. Sementara regulasi yang lebih baru sudah mengatur delapan tahun. Seharusnya acuannya mengikuti ketentuan terbaru sebagai turunan Undang-Undang Desa,” katanya.
DPRD Minta Jangan Dianggap Enteng
Sorotan juga datang dari Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, John Kamal. Ia meminta pemerintah daerah tidak menganggap enteng persoalan tersebut karena menyangkut kepastian hukum penyelenggaraan pemilihan BPD.
“Tolong dinas terkait jangan anggap enteng, terutama hal yang krusial soal presentase keterwakilan perempuan,” kata John Kamal.
Menurutnya, seluruh tahapan pemilihan harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak memunculkan persoalan administrasi maupun sengketa hukum di kemudian hari.***






Tinggalkan Balasan