Disnakertrans Garut Sosialisasikan Prosedur Kerja Aman ke Luar Negeri, 700 PMI Legal Telah Diberangkatkan

|

gugah.co — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut menggelar sosialisasi prosedur bekerja aman ke luar negeri serta peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Kantor Disnakertrans Garut, Selasa (3/11/2026).

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Garut, Rahany Eka Pratiwi, mengatakan kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan BP2MI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Prosedur Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

“Selain memberikan pemahaman mengenai prosedur penempatan PMI secara resmi, kegiatan ini juga bertujuan menyebarluaskan informasi lowongan kerja di luar negeri kepada masyarakat serta mengenalkan dunia kerja internasional,” kata Rahany.

Baca Juga:  Demokrat Ciamis Gelar Donor Darah, Targetkan 200 Pendonor

Rahany menyebutkan, sepanjang 2026 sebanyak 700 warga Kabupaten Garut telah diberangkatkan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) secara legal ke sejumlah negara di kawasan Timur Tengah, Asia, dan Eropa.

“Kami telah memberangkatkan ratusan PMI asal Garut yang sebelumnya dibekali berbagai keterampilan sesuai kebutuhan dunia kerja di negara tujuan,” ujarnya.

Meski demikian, Disnakertrans mencatat masih terdapat lima kasus yang menimpa PMI asal Garut sepanjang tahun ini. Kasus tersebut didominasi penipuan melalui media sosial hingga pekerja yang terlantar di sejumlah negara, seperti Vietnam dan Kamboja.

Baca Juga:  12 Tahun Terjerat Kasus di UEA, Keluarga PMI Asal Majalengka Minta Pendampingan Pemerintah

“Modusnya beragam, mulai dari penawaran kerja melalui Facebook hingga kasus PMI yang terjebak atau terlantar di negara tujuan,” katanya.

Menurut Rahany, praktik penipuan tidak hanya menyasar calon PMI yang akan bekerja ke luar negeri, tetapi juga pencari kerja di dalam negeri. Pelaku umumnya menawarkan pekerjaan melalui media sosial dengan iming-iming gaji besar dan fasilitas menarik, namun setelah diverifikasi informasi tersebut tidak benar.

Baca Juga:  Kolaborasi dengan BCA, PCNU Purwakarta Bakal Luncurkan ID Card Berbasis Layanan Keuangan Multifungsi

“Banyak oknum menawarkan pekerjaan melalui media sosial dengan janji gaji tinggi dan fasilitas menggiurkan. Setelah dicek, ternyata informasi tersebut hoaks,” ujarnya.

Sebagai upaya pencegahan, Disnakertrans Kabupaten Garut akan menggelar penyuluhan hukum dalam dua pekan ke depan dengan melibatkan pemerintah desa. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai mekanisme dan prosedur penempatan PMI yang sesuai ketentuan.

“Penyuluhan hukum ini diharapkan dapat meminimalkan kasus penipuan yang menimpa calon pekerja migran asal Kabupaten Garut,” kata Rahany.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran