GUGAH — Pemerintah Kabupaten Garut memperketat pengawasan distribusi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram setelah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp18.500 per tabung di tingkat pangkalan. Seluruh agen dan pangkalan diminta mematuhi ketentuan harga serta menjaga ketersediaan stok bagi masyarakat.
Kebijakan tersebut disampaikan dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dilanjutkan dengan sosialisasi kepada pemilik agen dan pangkalan di seluruh wilayah Kabupaten Garut. Penetapan HET itu merupakan hasil kesepakatan bersama pemerintah daerah, PT Pertamina, dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas).
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menjaga keterjangkauan harga LPG bersubsidi. Ia meminta pangkalan memastikan stok tersedia sehingga masyarakat memiliki pilihan tempat pembelian.
“Kami meminta seluruh agen dan pangkalan memastikan LPG 3 kg tersedia dengan harga sesuai ketentuan. Kebijakan ini diharapkan menjaga keterjangkauan harga sehingga masyarakat memiliki pilihan, apakah membeli di pengecer atau langsung ke pangkalan. Saya menitipkan agar di pangkalan stok harus tersedia dengan harga yang sudah ditentukan,” ujar Abdusy Syakur Amin, Senin (2/11/2026).
Abdusy Syakur menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, Pertamina, Hiswana Migas, serta pemilik pangkalan agar penerapan HET berjalan tertib. Ia mengingatkan agar penyesuaian harga tidak dijadikan alasan untuk menaikkan harga secara tidak terkendali.
Bupati juga memperingatkan bahwa penjualan LPG 3 kg di atas HET berpotensi menjadi temuan aparat penegak hukum. Karena itu, pemerintah daerah akan melibatkan perangkat daerah bersama Pertamina dan Hiswana Migas untuk melakukan pengawasan serta evaluasi secara berkelanjutan.
“Penjualan di atas HET berpotensi menjadi temuan Aparat Penegak Hukum (APH) karena bertentangan dengan ketentuan pemerintah. Kami menginstruksikan perangkat daerah bersama Pertamina dan Hiswana Migas untuk melakukan pengawasan serta evaluasi berkelanjutan. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, Ridwan Effendi, menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku distribusi memahami ketentuan harga yang berlaku. Penyampaian informasi juga menjangkau aparatur kewilayahan, kecamatan, hingga desa.
Menurut Ridwan, penetapan HET menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga LPG bersubsidi di tingkat konsumen. Pengawasan juga diarahkan untuk mencegah penimbunan, penyimpangan kuota, serta praktik penjualan di atas harga yang telah ditetapkan.
“Tujuan utama penetapan ini adalah menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen akhir guna mencegah praktik penimbunan, penyimpangan kuota, serta penjualan di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” pungkas Ridwan.
Pemerintah Kabupaten Garut meminta seluruh agen dan pangkalan menjalankan komitmen tersebut secara konsisten. Pengawasan distribusi diharapkan dapat menjaga ketersediaan LPG 3 kg sekaligus memastikan masyarakat memperoleh gas bersubsidi sesuai harga yang ditetapkan.***





Tinggalkan Balasan